Nasabah Bank NTT Diminta Cermati Berbagai Tawaran Atas Nama Bank NTT di Medsos

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Teknologi memudahkan segalanya. Namun demikian,
setiap orang dituntut untuk selalu waspada agar tidak terjebak berbagai tawaran.
Termasuk di media sosial.

Beberapa saat yang lalu, publik disajikan informasi mengenai
pengaduan ada nasabah yang rekeningnya dibobol.

Setelah ditelusuri dari HP yang
bersangkutan, ditemukan informasi REGMB (Registrasi Mobile Banking) dimana yang
bersangkutan telah mengunduh tautan GEBYAR HADIAH dan Pesan Link Undian Gebyar
Hadiah Bank NTT, dengan hadiah Mobil.

Padahal tautan ini palsu, dan dikelola para pelaku kejahatan perbankan yang kini sangat marak di berbagai platform media sosial.
Atas berbagai fenomena inilah manajemen Bank NTT melalui Kepala Divisi Corsec dan
Legal, Endry Wardono, di Kupang, Rabu Oktober 2023 meminta kepada seluruh nasabah dimana saja, untuk tidak mudah mengikuti tawaran apapun.

“Kami sarankan agar jika menerima tawaran itu, silahkan menghubungi kantor terdekat
untuk mendapatkan informasi yang resmi. Bisa menghubungi layanan resmi pengaduan
nasabah Bank NTT 24 Jam yaitu, Call Center Halo Bank NTT 14013 dan Whatsapps
pengaduan ke nomor 0811-3810-0610″, Endry Wardono, dalam siaran pers yang diterima media ini di Kupang, Kamis 19 Oktober 2022.

Kepada setiap nasabah, dipersilahkan mengakses berbagai informasi mengenai
layanan jasa bank pada media publikasi resmi yang disiapkan oleh Bank NTT yakni
Website Bank NTT: www.bpdntt.co.id serta Media Sosial Bank NTT yang terdiri dari Instagram: Humas BPD NTT, Facebook: Humas BPD NTT, YouTube: Humas BPD NTT, TikTok: Humas BPD NTT
Kanal-kanal pengaduan ini disiapkan semata demi kenyamanan nasabah,
sehingga ketika ditemukan kendala dalam pelayanan, bisa langsung mengakses
layanan tersebut dan bukan pada tempat lain, apalagi media sosial.

Untuk diketahui bahwa tanggungjawab Bank NTT menyiapkan kanal pengaduan
ini mengacu pada regulasi, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik
Indonesia Nomor 13 /POJK.03/2021 Tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum BAB VII PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN/ATAU PEMENUHAN PRINSIP SYARIAH
Pasal 26 (1) Bank wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen dalam
penyelenggaraan Produk Bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. (2) Bank wajib
memiliki fungsi dan mekanisme penanganan setiap pertanyaan dan/atau pengaduan dari nasabah yang beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam dalam sehari. (*)
HUMAS BANK NTT

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait