KARAWANG, beritalima.com | Rosita Binti Ata Kanta, Senin (14/3/2022) melalui pesan WhatsApp mengaku tengah mengadu nasib sebagai buruh migran di Saudi Arabia. Tak terasa, sejak diterbangkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) beralamat di Jakarta Timur empat bulan lalu, jutaan peluh mengucur dari tubuh Srikandi asal Karawang, Jawa Barat itu.
Dalam keadaan tubuh lemah dan sering sakit, pengorbanan Kak Ros (panggilan akrabnya-Red) dibayar tidak sebanding. Setiap bulan dia mendapatkan 550 riyal, angka yang jauh dari harapan.
Lantas bagaimana semua bisa terjadi ? Bukankah Pemerintah belum mencabut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara – negara Kawasan Timur Tengah ?
Selain itu, transformasi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta disyahkannya UURI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diharapkan bisa menjawab semua permasalahan tersebut.
Ironisnya, di tengah upaya Pemerintah memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), seorang sponsor berinisial Hj Klsm dengan mudahnya membawa Rosita ke salah satu perusahaan yang kemudian menjualnya ke Smasco, agency penyedia jasa tenaga kerja di Saudi Arabia. (Pathuroni Alprian)