JAKARTA, Beritalima. com– Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di bidang hukum dan keamanan, Muhammad Nasir Djamil membantah dan sangat menyayangkan berkembangnya berita, dirinya menghendaki nara pidana (napi) koruptor dibebaskan untuk menghindari penyembaran virus Corona (Covid-19) yang semakin masif di tanah air di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
Wakil rakyat dari Dapil I Provinsi Aceh Darussalam tersebut memberikan klarifikasi saat rapat virtual Komisi III DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (14).
Dalam rapat dengan Menkumham Yasona Laoly itu, Nasir Djamil cuma mempertanyakan alasan mendasar diterbitkannya Permenkumham No: 10/2020 soal pemberian hak-hak narapidana. “Menteri menjawab bahwa ini salah satu upaya untuk mencegah virus Covid-19 di Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) yang diperkirakan maksimal 35 ribu orang. Lalu saya bilang, kalau alasannya itu, apakah diluar 35 ribu yang dibebaskan itu dan masih mendekam di lapas tak berpotensi dipapar Corona? termasuk juga napi tipikor, terorisme dan narkoba,” ujar Nasir.
Itu dikatakan dalam keterangan pers yang diterima Beritalima.com, Senin (6/4). Dijelaskan, itu yang disebut diskriminatif. “Jadi tidak ada secara implisit dan eksplisit fraksi PKS meminta Menkumham untuk mengeluarkan napi Tipikor.”
Justru pada kesempatan itu, dirinya mempertanyakan mengapa Menkumham yang mengatakan akan merevisi PP No: 99/2012 yang nantinya napi tipikor usia 60 tahun ke atas dan telah menjalani 2/3 masa hukuman akan dibebaskan.
“Dalam rapat itu saya juga meminta kepada Menkumham untuk mengawal pemberian hak itu sehingga tidak ada oknum-oknum yang mengambil kesempatan dalam kesempitan. Intinya harus clear and clean” demikian H Muhammad Nasir Djamil. (akhir)