JAKARTA, Beritalima.com– Legislator senior di Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan keamanan, Muhammad Nasir Djamil mengatakan keheranannya karena ada meminta Kapolri membatalkan penunjukkan Irjen Polisi Boy Rafli Amar menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Sebagai bawahan Presiden, Kapolri tentu telah menyampaikan sebelumnya perihal pergantian Kepala BNPT tersebut. “Mana mungkin Kapolri berani melampaui kewenangannya atau memojokkan Presiden soal pengangkatan Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT. Kalau Kapolri berani melangkahi Presiden itu namanya bunuh diri,” kata Nasir Djamil.
Sebelum mencantum nama Boy Rafli sebagai Kepala BNPT, ungkap wakil rakyat dari Dapil Provinsi Aceh tersebut, Kapolri pasti sudah mengajukan nama itu kepada Presiden. Bahkan tidak tertutup kemungkinan, Kapolri juga menyerahkan nama cadangan jika Presiden menolak Boy Rafli.
Karena Istana telah memberikan lampu hijau, akhirnya dalam telegram itu, nama Boy Rafli muncul menggantikan Suhardi Alius. “Pihak yang menuduh Kapolri melampaui kewenangannya dan ingin memojokkan Presiden dengan pengangkatan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT, tampaknya kurang memahami bagaimana hubungan kerja dan komunikasi Kapolri dengan Presiden,” kata Nasir.
Ditambahkan, Komjen Polisi Suhardi Alius, bulan Juli ke depan genap empat tahun sebagai Kepala BNPT. Selama memimpin lembaga itu, tidak dinafikan banyak keberhasilan yang dilakukkan bersama jajaran BNPT, terutama lahirnya UU No: 5/2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. “Pak Suhardi boleh dibilang sukses. karena itu Pak Boy Rafli diharapkan minimal bisa mempertahankan cerita sukses yang telah dilakukan Pak Suhardi,” demikian Muhammad Nasir Djamil. (akhir)