Nekat Gelar Konser di Bondowoso Masih PPKM Level 3, Satgas Covid-19 Akan Berikan Sanksi

  • Whatsapp
Suasana konser di salah satu Cafe di Bondowoso yang penontonnya tak mematuhi protokol kesehatan. (Rois/beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com – Sebuah video pentas musik di Bondowoso berdurasi 30 detik tersebar di aplikasi pesan whatsapp. Aksi pentas musik yang ramai di media sosial itu, diduga digelar di Cafe NYK yang ada di Kelurahan Kotakulon, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Minggu malam (10/10/2021).

Video tersebut jadi buah bibir mengingat Bondowoso masih masuk dalam level III.

Adi Sunaryadi Sekretaris BPBD Bondowoso menyatakan, bahwa pelaksanaan pentas musik di Cafe tersebut belum ada izin dari Satgas Covid-19.

“Tidak ada izinnya, saya baru tahu dari wartawan tentang pentas musik itu,” ujarnya lewat telepon pada media, Selasa (12/10/2021).

Ia membenarkan bahwa kegiatan yang memicu keramaian tak diperkenankan saat PPKM level 3. Ini sebagaimana instruksi Mendagri nomer 47 tahun 2021. “Belum ada ijin ke Satgas Covid-19,” tuturnya.

Menurut pria yang akrab disapa Adi ini, sejak viralnya video tersebut Satgas Covid-19 kabupaten langsung ke lokasi. Namun memang untuk soal penindakan leading sektornya adalah ada Satpol PP.

“Kalau BPBD bertindak hanya soal administrasi untuk mengeluarkan rekom, penindakanya ada di Pol PP,” tutupnya.

Sementara, Slamet Yantoko Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mengatakan, Satpol PP masih menunggu hasilnya dari Polres.

“Hari ini masih ditangani Polres, nanti akan dipanggil juga cafe tersebut oleh PPNS. Kami akan melakukan kajian dan menunggu hasil pemeriksaan kepolisian, mana yang menjadi ranah Satpol PP dan mana yang menjadi ranah kepolisian. Namun yang jelas ada peringatan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Bondowoso, M. Imron menerangkan bahwa memang saat ini berdasarkan asesmen Kemenkes RI Bondowoso berada di level 1. Sementara, untuk asesmen Kemendagri masih berada di level tiga.

Namun memang semua regulasi mengacu kepada Kemendagri melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam penentuan PPKM level satu hingga empat.

“Jadi semua kegiatan masyarakat harus mengikuti Imendagri. Dan SE Bupati sudah menyatakan,” pungkasnya.(*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait