Nekat Terobos Lampu Merah, Polisi Tindak Tegas Sopir Bus Harapan Jaya

  • Whatsapp

Tulungagung, beritalima.com- Anggota Satlantas Polres Tulungagung melakukan penindakan tegas kepada oknum pengemudi Bus PO Harapan Jaya yang nekat menerobos lampu merah di Simpang 4 RSU Lama, sehingga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Bus tersebut, terlihat sengaja menerobos lampu merah pada Rabu sore (12/6/2024) saat situasi jalan ramai kendaraan.

Kejadian ini berhasil direkam oleh salah seorang pengguna jalan yang kemudian melaporkan langsung kepada anggota Satlantas Polres Tulungagung. Atas dasar laporan masyarakat tersebut anggota Satlantas Polres Tulungagung langsung mencari keberadaan bus tersebut di garasi PO Harapan Jaya dan memberikan sanksi berupa tilang.

Kapolres Tulungagung, AKBP. Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas, AKP. Jodi Indrawan, S.I.K., membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Betul langsung kami lakukan penindakan dengan sanksi tilang terhadap pengemudi bus tersebut,” terangnya. Kamis, (13/06/2024).

“Pasal yang kami kenakan yaitu pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Harapannya tidak ada lagi bus yang nekat menerobos lampu merah seperti ini, sehingga tidak membahayakan pengguna jalan lain maupun terjadi laka lantas,” tambahnya.

Selain sanksi tilang dari polisi, supir bus tersebut juga diberikan sanksi skorsing selama 7 hari dari pihak PO Harapan Jaya yang diharapkan bisa memberikan efek jera kepada sopir bus tersebut.

Kasatlantas juga menghimbau kepada para pengguna jalan untuk selalu taat peraturan dan tidak menerobos lampu merah.

“Kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan khususnya pengemudi bus yang melintas di wilayah hukum Polres Tulungagung untuk selalu mentaati aturan aturan berlalu lintas demi terciptanya kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Tulungagung” pungkas AKP. Jodi Indrawan. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait