Nelayan di Kepulauan Sula Keluhkan Rumpon Ilegal

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Sejumlah nelayan yang selama ini melakukan penangkapan ikan di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) mengeluhkan banyaknya rumpon yang terpasang di daerah fishing ground mereka, Rumpon tersebut disinyalir terpasang tanpa izin, baik dari pemerintah daerah, Provinsi maupun pemerintah pusat.

Sala satu nelayan Desa Bajo, Kecamatan Sanana Utara, yang namanya tidak mau dipublikasikan kepada media ini, Jum’at (28/05/21) membenarkan hal itu. Menurutnya, pemasangan rumpon tersebut tak memiliki izin.

Selain itu, banyak kapal penangkap ikan ukuran di bawah 30GT melakukan penangkapan ikan diwilayah Kabupaten Kepulauan Sula tanpa perjanjian atau izin resmi. Akibatnya, banyak hasil tangkapan nelayan kecil di Kepulauan Sula semakin menurun dan berpotensi menimbulkan konflik sosial antar nelayan, “ungkapnya.

Berdasarkan hasil investigasi terhadap keluhan para nelayan Desa Bajo tersebut, puluhan bahkan ratusan rumpon di perairan wilayah Kabupaten Kepulauan Sula sangat banyak dan kepemilikan yang tidak jelas,” kata Narasumber

“Kami memastikan rumpon-rumpon tersebut dipasang tanpa izin atau ilegal, dan jarak pemasangan yang sangat berdekatan tidak sesuai dengan ketentuan Permen Kelautan dan Perikanan No 26/2014 tentang Rumpon,” tambahnya.

Berdasarkan hasil tersebut, dirinya meminta pada KKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sula dan Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pemeriksaan dan patroli guna menertibkan rumpon-rumpon tersebut.

“Apalagi dari kegiatan tersebut, menyebabkan penurunan hasil tangkapan nelayan lokal dan menggangu alur pelayaran, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial antar nelayan lokal dan pihak kapal.

Selain banyaknya rumpon aktivitas penangkapan ikan dari luar menggunakan alat tangkap purseine atau kapal redi menggunakan mata jaring berukuran 1 inchi juga banyak terjadi saat ini, Akibatnya, ikan ukuran kecil juga tertangkap tapi tidak bisa terjual di pasar, “bebernya.

Ia menilai, lemahnya pengawasan pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Dan Provinsi menjadi faktor utama dalam persoalan ini. “Akibatnya, penangkapan ikan dilakukan secara sembrono dengan mata jaring kecil, pemasangan rumpon yang tidak berizin dan berjarak antar rumpon dibiarkan terjadi tanpa upaya penindakan.

Menurut Narasumber, KKP perlu memberikan bantuan teknis dan operasional kepada pemeirntah Kepulauan Sula untuk mengawasi laut diwilayah Kepulauan Sula dan sekitarnya dari kegiatan penangkapan ilegal yang sudah sangat menggangu dan meresahkan nelayan setempat, “tegasnya. [DN]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait