Nelayan Jakarta Wajib Tau, Urus Ijin Dokumen Kapal Gratis

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com-
Pelayanan Pengurusan dokumen kapal bagi nelayanan di DKI Jakarta tidak di pungut biaya atau gratis. Hal tersebut di ungkapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Darjamuji ketika membuka Lounching Pelayanan Dokumen Kapal Penangkap Ikan Skala Kecil dan Perizinan Terintegrasi (3 in 1) di Sdin KPKP, lantai 11, Kantor Walikota, Jakarta Utara, Jum’at (04/-8/2017).

Darjamuni mengatakan, Jika selama ini dibilang pengurusan dokumen kapal terkesan lama, susah dan mahal namun dengan launcing hari ini pengurusan hanya butuh waktu satu minggu. “Dengan louncing pelayanan dokumen jemput bola ini kita akan mempercepat pelayanan dokumen dan tidak dipungut biaya sepeserpun,”beber Darjamuni.

Menurut Kadis KPKP, program pelayanan dokumen tersebut merupakan terobosan untuk mempermudah nelayan dalam melakukan pengurusan dokumen kapal tangkap ikan. “Selama ini masalah perijininan kapal selalu terkendala, yaitu terkendala tenaga tehnis kurang maupun kurang tahunya para nelayan tentang cara pengurusan ijin, sehinga kita melakukan jemput bola ke pelabuhan-pelabuhan kecil yang ada di pesisir Jakarta untuk memberikan sosialisasi kepada nelayan tentang cara pengurusan ijin kapal,”terangnya.

Ia menambahkan, Uji coba pelayanan perijinan dokumen kapal di lakukan di Pelabuhan Kali Adem, Penjaringan Jakarta Utara dengan jumlah kapal yang sudah di lakukan pelayanan perijinan sebanyak 101 kapal.

Kadis KPKP juga meminta agar Sudin KPKP bekerja sama dengan PTSP Jakarta Utara agar membuka gerai pelayanan di Pelabuhan-pelabuhan lain dengan memberlakukan sistem jadwal pelayanan.
“Sistem jadwal tersebut nantinya akan di beritahukan kepada nelayan yang berada di pelabuhan. Sedangkan pelayanan sendiri terpadu yakni ada dari Pajak, PTSP dan KPKP supaya pelayanan lebih cepat,”kata Darjamuni.

Dinas KPKP menargetkan semua kapal di Jakarta dapat memiliki dokumen perijinan sehingga tidak ada lagi kapal bodong (Tak punya ijin). “Setelah semua ijin kapal teregistrasi dalam data maka dengan demikian nantinya akan lebih mudah mengetahui mana kapal yang sudah mau habis masa berlaku ijinnya dan tugas kita mengingatkan pemilik kapal agar segera melakukan perpanjangan ijin,” imbuh Darjamuni. (Edi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *