SITUBONDO,Beritalima.com – Ratusan nelayan pesisir desa Kilensari menggelar dialog /mediasi terkait beroperasinya Perahu jenis Gardan dengan alat tangkap jaring Cantrang yang kerap mencari ikan di bawah Empat mil dimana alat tangkap yang digunakan dianggap merusak serta tidak ramah lingkungan. Rabu (19/6/2019).
Mewakili perkalian nelayan desa Kilensari yang juga Ketua Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Panarukan H.Nanang menyampaikan permasalahan antara nelayan pesisir Kilensari dan nelayan perahu Gardan, merupakan kasus lama yang sudah terjadi sejak tahun 90 an.
“Kami mewakili nelayan pesisir Kilensari memohon ketegasan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Situbondo, agar segera menyelesai permasalahan ini, karena Gardan suda merusak ratusan Rumpon kami nelayan pesisir yang sebenarnya masih berada di Zone 1,”Tegas H.Nanang.
Dalam tuntutannya nelayan pesisir Kilensari juga meminta sangsi tegas kepada nelayan Gardan atau dengan alat tangkap Cantrang yang selama ini dianggap loyo dalam penindakan pelanggran Zone, walaupun sudah diatur dalam Undang – Undang.
“Tuntutan kami tidak mengada – ada sesuai Permen Kelautan dan perikanan Nomor 71 tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Dimana peraturan itu dibuat untuk mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab, optimal dan berkelanjutan serta mengurangi konflik pemanfaatan sumber daya ikan berdasarkan prinsip pengelolaan sumber daya ikan,”Ucap.
Melalui dialog tersebut, H.Nanag berharap penyelesaian nyata dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Situbondo,”Jika permasalahan ini terus tanpa penyelesaian, takut nantinya terjadi tindakan langsung dari nelayan pesisir, jika sampai terjadi tindakan anarkisme siapa yang bertanggung jawab nantinya,”Pintanya.
Kapolsek Panarukan IPTU Supendi meminta perwakilan nelayan untuk tetap tenang dan tetap menjaga kedisiplinan masyarakat nelayan saat melaut, untuk menjaga suasana kamtibmas di desa kilensari.
“Antara nelayan pesisir dan nelayan dusun Somangkaan (Nelayan Gandan) masih satu desa, hendaknya bisa diselesaikan dengan musyawarah, kami siap memfasilitasi,”Ujar IPTU Supendi.
Kabid Pemberdayaan Nelayan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikana Kabupaten Situbondo, Roi Hidayat,S.Pi,M.Si mengatakan, akan memfasilitasi pertemuan antara nelayan pesisir Kilensari dan Nelayan dusun Somangkaan pada hari Selasa 25 juni 2019.
“Berhubung dalam pertemuan ini perwakilan Nelayan Gardan tidar, maka susah kita mengambil keputusan, untuk itu kami bersama kepolisian, dan KAMLA akan memfasilatsi pertemuan kembali pada selasa minggu depan agar bisa kita ambil keputusan secara mufakat bersama,”Tukasnya.
(Joe)