SURABAYA, beritalima.com-
Nekat menjual miras (Minuman keras) di Jalan Karanggayam Teratai Utara Surabaya,Sanitri (63),diamankan oleh anggota Polsek Tambaksari pada, Minggu 28 Mei 2017 ,pukul 16.00 Wib.
Warga Jalan Karanggayam Teratai Surabaya itu tak mengindahkan intruksi dari kepolisian jika semua aktifitas jual beli miras di bulan suci ramadhan ini harus tutup. Lebih-lebih miras yang di jual nenek tersebut tanpa dilengkapi dengan ijin resmi.
“Tersangka ini berjualan minuman beralkohol tanpa memiliki ijin resmi dari pihak berwenang”,sebut Iptu Farida, Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya, kepada beritalima.com, Senin (29/5/2017).
Lanjut Farida, lagi-lagi tersangka ini berhasil diamankan juga setelah anggota Reskrim mendapat informasi dari warga yang resah. Kemudian petugas melakukan lidik, dan mendapati tersangka ini menjual miras didalam rumahnya yang berada di Jalan Karanggayam Teratai Utara Surabaya.
Terbukti bersalah, selanjutnya barang bukti diamankan dan tersangka dilakukan pemeriksaan di Polsek Tambaksari Surabaya untuk menjalani sidang Tipiring (Tindak pidana ringan)
Dari ungkap kasus itu, 18 botol Arak dan 3 botol bir putih diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.
Reporter: Eko