JAKARTA, Beritalima.com– Belum ada perlindungan hukum yang maksimal terhadap para Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia di luar negeri. Aturan yang ada saat ini hanya Undang-undang (UU) No: 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No: 17/2008 tentang Pelayaran dan UU No: 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Sejauh ini regulasi hanya membahas perlindungan ABK di dalam negeri dan bersifat parsial. Padahal kasus pelanggaran HAM banyak terjadi juga di luar negeri,” ungkap anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Kamis (29/5).
Karena itu, legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut meminta pemerintah membuat aturan hukum yang komprehensif dan memberi perlindungan pada ABK Indonesia baik di dalam maupun luar negeri,” kata dia.
Sementara itu, UU No: 18/2017 tentang Perlindungan PMI belum ada Peraturan Pemerintah (aturan turunan) yang memberikan penjelasan lebih detail tentang perlindungan PMI baik yang bekerja di darat, laut maupun udara. “Berkaca dari banyak kasus yang terjadi, pemerintah harus sigap dan cepat memitigasi permasalahan di kemudian hari,” kata Netty.
Sebelumnya, ABK Indonesia bertutur kepada BBC News Indonesia mengenai perlakuan yang dia terima saat bekerja di kapal ikan berbendera China. Dia dan teman WNI lainnya mengaku, mengalami apa yang dia sebut sebagai ‘perbudakan’ enam bulan di atas kapal.
Selain ‘perbudakan’, ada juga kasus ABK Indonesia, Herdianto, yang meninggal dan dilarung di laut Somalia oleh kapal berbendera China bernama Luqing Yuan Yu 623. Dan seorang ABK asal Indonesia lainnya, yang bekerja di sebuah kapal ikan milik perusahaan China, meninggal dunia di Pakistan, Jumat lalu, setelah menderita sakit Hernia. (akhir)