JEMBER, beritalima.com | Dua oknum mengaku sebagai wartawan media online, memeras tamu hotel belasan juta rupiah.
“Dua tersangka itu dilaporkan korban, karena diduga melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai wartawan,” kata Wakapolres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika dalam Press Releasenya, Rabu (16/6/2021).
Kedua oknum yang mengaku wartawan itu, M. Erwin asal Kelurahan Karangrejo, Sumbersari dan M. Abdullah (41) asal Kelurahan Slawu, Patrang. Sedangkan korbannya, Eko Yulianto asal Desa Kesilir, Wuluhan.
“Tersangka M. Erwin terjerat kasus penipuan sepeda motor, saat ini ditangani Polsek Sumbersari. Sedangkan M. Abdullah residivis kambuhan kasus pemerasan dan pernah dihukum penjara tahun 2017,” jelasnya.
Untuk kasus pemerasan kali ini, Wakapolres menjelaskan, ada dua TKP dalam pemerasan itu, diantaranya pinggir Jalan Desa Sumberejo, Wuluhan dan Depan Masjid Hidayatullah, Jenggawah.
“Hasil pengembangan, masih ada dua tersangka. Namun identitas telah kami kantongi dan masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Pertemuan dengan korban, tersangka M. Abdullah mengetahui korban berdua keluar dari Hotel Beringin Indah di Ajung dengan seorang perempuan. Lalu tersangka minta imbalan senilai Rp.17 juta, agar tidak terekspose ke media.
“Saat menerima uang itulah, lalu anggota Reskrim Polres Jember berhasil mengamankan kedua tersangka,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang ditemukan, 1 Unit Mobil Escudo, 3 Handphone, uang tunai Rp.2 juta, 2 Id Card Wartawan Ekspresi atas nama kedua tersangka.
Saat ini, pihak penyidik akan menjerat tersangka dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
“Saat ini kami masih dalam proses penyidikan. Kami juga melakukan pendalaman terhadap kasusnya,” tutupnya. (Sug)