Niat Beli Gas LPJ Bapak ini Malah Cabuli Anak Dibawah Umur

  • Whatsapp

BANGKALAN, Beritalima.com- Aksi tidak senonoh terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. Pasalnya, Abd. Rohim (46) warga Desa Pereng, kecamatan Burneh, Bangkalan melakukan pencabulan pada seorang pelajar (QML, 15th).

Perbuatan bejat itu terjadi pada hari Rabu tanggal 7 Februari pukul 09:00 Wib. Saat tersangka (Abd.Rohim, red) mau membeli Gas LPJ ke toko korban. kebetulan pada saat itu korban sedang berjaga toko menggantikan ibunya yang sedang pergi ke pasar.

Korban pun melayani tersangka dengan menunjukkan tempat penyimpanan LPG agar mengambil sendiri. Setelah itu tersangka menyodorkan uang sebesar Rp 50.000. Kemudian korban mengatakan tidak punya sisa kembaliannya dan di suruh minta ke orang tuanya ketika sudah pulang.

Setelah merasa selesai melayani pembeli kemudian korban masuk kedalam dapur. Dari situlah kemudian pikiran buruk dari tersangka mulai muncul. Dengan memanfaatkan kondisi yang sedang sepi dan korban sedang sendirian didalam ruangan. Kemudian tersangka membuntuti korban dengan masuk kedalam dapaur.

Setelah berada di dapur, tersangka memulai aksi bejatnya dengan menarik tangan korban. Korban sempat memberontak dan berteriak. Namun tersangka makin mendekap tubuh korban dan menutup mulutnya sambil meremas payudara korban. Setelah itu tersangka melepas dekapannya dan korban melarikan diri.

Abd. Rohim mengaku melakukan aksinya karena tidak kuat melihat tubuh korban.

“saya tidak kuat melihat tubuhnya. Kemudian saya tarik tangannya dan saya dekap. dia teriak tapi saya tutup mulutnya,”ujar Abd. Rohim.

Namun, perbuatan bejat itu akhirnya terdengar oleh orang tua korban. Kemudian tersangka dilaporkan ke pihak kepolisian. Polisi kemudian bereaksi dengan cepat menangkap tersangka di rumahnya. Akibat perbuatannya itu tersangka harus mendekam didalam jeruji besi.

Kapolres Bangkalan, AKBP Anisullah M Ridha mengatakan, akibat perbuatannya tersangka di kenakan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Tersangka diancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara dan denda maksimal 5 Miliar,”Ucapnya. (Rsd)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *