ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Seorang pria harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Kepulauan Sula usai dilaporkan oleh istri sahnya, karena ketahuan menikah lagi.
Pantau media ini, Rabu (27/04/22), AU (37) yang merupakan sang istri sah, warga asal Desa Waiina, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, (Kepsul) Maluku Utara ini melaporkan suaminya berinisial TG (42) ke Polres Kepuluan Sula lantaran merasa dikhianati cintanya.
Hal ini berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor : STTLP/68/IV/2022/SPKT pada Rabu 27 April 2022, ” ujarnya.
Atas tindakan kawin halang yang diduga dilakukan TG dengan MK (38) secara diam-diam dan mendapat seorang anak laki laki tanpa persetujuan istri sah AU, “Maka atas kejadian tersebut TG dengan MK dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku. [dn]