SURABAYA – Raut penyesalan terpancar dari wajah Husin, pria keturunan Arab sekaligus terdakwa penipuan jual beli mobil mewah dengan modus mengaku sebagai seorang habib.
Wajah sesal itu terlihat saat ia mendegar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara akibat merugikan korbanya Mohamad Rizal sebesar Rp 550 juta dan Syafi’i Rp 3,7 miliar.
Tuntutan satu tahun enam bulan penjara itu dibacakan oleh jaksa Darwis pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Menyatakan terdakwa Husin terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KIHP. Mengajukan tuntutan agar terdakwa dijatuhi hukuman selama satu tahun dan enam bulan penjara,” ujar jaksa Darwis saat membacakan amar tuntutan. Selasa (10/4/2018).
Husin, warga Jalan Ampel Cempaka, Surabaya duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pria keturunan Arab ini diadili sebagai terdakwa lantaran telah melakukan penipuan jual beli mobil mewah dengan modus mengaku sebagai seorang habib.
Dalam menjalankan aksinya, awalnya terdakwa berpura-pura ingin membeli mobil mewah dengan harga tinggi milik para korbannya. Ketika korbannya tertarik, terdakwa kemudian membayar beberapa juta sebagai uang muka dan memberikan beberapa cek.
Namun saat cek tersebut dicairkan, ternyata bank langsung melakukan penolakan.
Mochammad Rizal salah satu korban Husin saat dimintai keterangannya sebagai saksi, pada Selasa (20/3/2018) mengungkapkan, penipuan yang dilakukan oleh terdakwa berawal dari jual beli mobil mewah Toyota Alphard nopol B 818 NIS.
Dalam jual beli mobil ini disepakati harga Rp 530 juta. Namun baru menerima uang Rp 150 juta, dan sisanya ternyata dibayar menggunakan cek kosong.
Rizal mengaku sangat percaya terhadap terdakwa. Kepercayaan itu lantaran terdakwa selama ini mengaku sebagai habib dari keturunan ulama besar.
Tak hanya Rizal, Syafi’i yang juga merupakan korban dari ulah terdakwa mengaku heran karena selama ini terdakwa yang dikenal tekun beribadah ternyata merupakan penipu. Akibat ulah terdakwa, dirinya akhirnya mengalami kerugian sebesar Rp 3,7 miliar. “Kami tidak menyangka ternyata selama ini agama hanya dijadikan kedok,” ungkapnya pada waktu itu. (Han)