Nipu Pakai Modus Investasi Pengeboran Minyak, Dirut PT TGE dan Komisaris PT VIU Dipolisikan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Binsar Lumban Tobing, direktur utama PT Tawun Gegunung Energi (TGE), Jakarta dan Vicky Haryono, komisaris PT Versailles Indomitra Utama (VIU), Jakarta harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan kliennya sendiri Ongky Wira Setiawan karena diduga telah melakukan penipuan.

Berdasarkan tanda bukti lapor nomor TBL- B/21/I/RES.1.11/2021/RESKRIM/SPKT POLRESTABES Surabaya tanggal 9 Januari 2021, keduanya dilaporkan ke polisi setelah uang 1,5 miliar rupiah yang dia pinjam dari Ongky Wira Setiawan sejak Maret 2020 tidak juga dikembalikan. “Kami laporkan atas dugaan Pasal 378 KUHP. Total kerugian yang saya alami sekitar 1,5 miliar lebih jika ditambah dengan bunga 12 persen yang dijanjikan,” kata Ongky Wira Setiawan saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2021).

Diungkapkan Ongky Wira Setiawan, laporan polisi kepada Binsar Lumban Tobing dan Vicky Haryono tersebut berawal ketika dia terpikat dengan investasi pengeboran minyak yang dilakukan antara Pertamina dengan PT TGE di Tuban, Jawa Timur.

“Jadi waktu PT TGE membutuhkan dana untuk pengeboran minyak di Tuban. Dana yang dibutuhkan PT TGE tersebut dikumpulkan oleh PT Versailles Indomitra Utama selaku broker investasi,” ungkapnya.

Dipaparkan Ongky Wira Setiawan, bahwa untuk mengumpulkan investasi tersebut, PT Versailles mengadakan dua kali presentasi di Hotel PowerPoint dan di Hotel Aston. Dalam presentasinya dijelaskan kalau terjadi gagal bayar maka akan diberikan agunan sertifikat yang sudah dipasang hak tanggungan kepada PT. Versailes.

“Namun dalam perkembangannya, uang yang saya investasikan menjadi macet. Akhirnya PT Versailes memberikan Sertifikat Tanah milik Nikolas Agung Supriyanto Rusdiyono sebagai jaminan. Akan tetapi obyek yang menjadi jaminan tersebut belum ada hak tanggungan atas nama PT Versailes,” paparnya.

Terkait agunan yang belum ada hak tanggugannya tersebut, kemudian Ongky Wira Setiawan menemui mereka Jakarta.

“Namun Covid -19 dijadiakan alasan bagi mereka. Bahkan setelah kami selidiki, ternyata mereka mengajukan upaya hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap investornya ke Pengadilan di Jakarta. Saat ini PKPU tersebut sudah proses persidangan,” pungkasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait