SURABAYA – beritalima.com, Hanses Susanto, Kepala Cabang PT Argodana Future Jalan Kartini 107-109 sekaligus pelaku penipuan berkedok investasi bisnis terhadap Advokat Johan Widjaya terancam hukuman 2,5 tahun penjara. “Terdakwa melakukan penipuan seperti diatur pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” kata Jaksa Penuntut Siska Kristin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/1/2018l.
Jaksa Siska memaparkan, Hanses bersama Go Ka Chiang Chandra Karunia Pribadi (berkas terpisah) dan s Christian Rich Sugiharto (berkas terpisah) memulai aksinya pada 23 Juni 2015 lalu. Mulanya dia menawarkan kepada korban Dr. Johan Widjaja, SH untuk berinventasi dalam bisnis produk Prioritas untuk ditradingkan pada perdagangan bursa saham.
Hanses meminta Dr Johan menyetor Rp 1,5 miliar dengan iming-iming keuntungan Rp 150 juta perbulan. Korban pun akhirnya tertarik dan bersedia menyetor duit kepada terdakwa pada 30 Juni 2015 dari No.rekening BCA 130.1975.215 An.Dr.Johan Widjaja, S.H ke No Rekening Segraget BCA 035.311.8576 atas nama Agrodana Futures Pusat di Jakarta.
Bisnis yang diduga akal-akalan tersebut memang sempat berjalan, dengan bukti pada bulan Agustus 2015 korban Dr Johan Widjaya SH menerima keuntungan sebesar Rp.120 juta.
Namun, pada bulan-bukan berikutnya macet. Bahkan korban sempat dimintai suntikan dana lagi dengan alasan kondisi ekonomi dunia sedang mengalami guncangan, korban pun menolak permintaan tambahan suntikan dana tersebut. Sadar telah tertipu, para korban melapor ke polisi. (Han)