Jual Motor Curian Untuk Beli Sabu, Sidin Dihukum 5 Tahun

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidin bin Ahmada, terdakwa pecandu sabu yang menghuni rumah kost di jalan Petemon Timur No 46, Surabaya, dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Tak hanya terjerat kasus kepemilikan narkoba saja, Sidin juga sedang menjalani persidangan dalam kasus lain yaitu pencurian sepeda motor.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Yulisar menyatakan, terdakwa terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu untuk dirinya sendiri seusai Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana 5 tahun kepada terdakwa Sidin bin Ahmada, dan denda Rp 800 juta atau 3 bulan hukuman badan,” ujar hakim Yulisar mebacakan putusannya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/1/2018).

 

Hakim Yulisar pun dalam amar putusannya memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan untuk menjalankan vonis. “Memerintahkan agar terdakwa tetap di dalam tahanan, dipotong masa tahanan yang telah dijalaninya,” pungkasnya.

 

Vonis yang dijatuhkan hakim Yulisar terhadap terdakwa Sidin langsung diterima oleh jaksa penuntut umum Sukisno, sebab pada sidang sebelumnya, dia menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan 6 bulan pejara dan denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan kurungan.

 

Sidin bin Ahmada ditangkap polisi akibat menyimpan sabu di kamar kostnya. Sabu itu ditemukan polisi saat  Sidin digelandang ke kamar kostnya setelah dia bersama terdakwa Slamet Abidin (berkas terpisah) tertangkap mencuri sepeda motor milik warga Jalan Mastrip Kebraon Gang Buntu.

 

Kepada polisi terdakwa Sidin mengakui membeli sabu dari Pak Agus (DPO) pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekitar jam. 17.00 wib di Desa Batuporo Kec. Kedundung Kab. Sampang Madura dengan harga Rp. 200.000. Sabu itu dipakai sendiri oleh terdakwa Sidin, setelah berhasil menjual motor hasil curiannya ke  Madura seharga Rp 3 juta. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *