SURABAYA – beritalima.com, Risma Tri Lestari, terdakwa kasus penipuan terhadap 47 pelancong dengan kode booking pesawat palsu dituntut 2 tahun penjara. Wanita yang bekerja sebagai staf ticketing di Monreve Tour and Travel ini dinyatakan melanggar pasal 378 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
“Kepada majelis hakim yang menangani dan memeriksa perkara ini, (Supaya) menjatuhkan pidana kepada terdakwa Risma Tri Lestari selama 2 tahun,” kata Suryanta membacakan surat tuntutannya, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/10/2020).
Mendengar tuntutan Jaksa, Risma Tri meminta keringanan hukuman pada majelis hakim dengan alasan memiliki anak Balita yang masih memerlukan perawatan dari ibu.
“Saya minta keringanan pak hakim,” pintanya.
Risma Tri Lestari sudah lima tahun bekerja di Monreve Tour and Travel, agen tiket dan perjalanan sebagai staf ticketing. Dia mendapat kepercayaan untuk memesan tiket dan meminta perusahaannya membayar ke supplier.
Meski sudah bekerja selama itu, perempuan 30 tahun tersebut merasa gaji yang diterimanya sedikit. Risma memutar otak agar memperoleh tambahan uang.
Di kantornya di Jalan Rungkut Industri, Risma menemukan rekening tidak terpakai milik Arum, rekan kerjanya. Rekening atas nama Benindah Ocgianita itu nganggur. Dia punya rencana dengan rekening tersebut.
Aksi pertama dilakukan saat ada order tiket pada 2 Maret 2018 untuk pemberangkatan pada Januari 2019. Pesanannya, tiket pesawat Cathay Pacific dari Jakarta tujuan Jepang untuk enam penumpang.
Chica Dipsy, direktur Monreve Tour and Travel, meminta Risma mengurusi pemesanan tersebut. Kepada bosnya, Risma mengaku sudah memesan tiket ke supplier. Nama supplier itu dibikin sendiri.
Namun, namanya disamakan dengan sebuah agen perjalanan ternama. Dia juga membuat dokumen pendukung yang dipalsukan. Misalnya, invoice, tiket, dan kode booking.
Risma meminta Bong Siau Bun, accounting Monreve Tour and Travel, mentransfer Rp 211,7 juta ke rekening Benindah Ocgianita yang diklaim sebagai supplier.
Setelah tagihan dibayar, Risma mengirimkan kode booking palsu kepada bosnya. Kode tersebut dibuat Risma. Dia sudah sangat paham dengan kode dan bentuknya sehingga tidak mengalami kesulitan ketika membuat sendiri.
Perbuatan Risma itu baru terungkap menjelang jadwal keberangkatan pada Januari 2019. Saat dicek, kode booking tidak diterima sistem. Chica langsung menggantinya agar pemesan tiket tetap bisa berangkat.
Selama pertengahan 2018 hingga awal 2019, Risma terus mengakali bosnya sebelum kasusnya terungkap. Misalnya, ketika ada pesanan tiket dari Jakarta tujuan Panama dengan maskapai Qatar Airways untuk 30 tempat duduk.
Antonius Haryanto memesan tiket pada Mei 2018 dengan jadwal keberangkatan Januari 2019.
Risma menggunakan cara yang sama. Mengaku sudah memesan tiket ke supplier. Dia juga meminta accounting mentransfer uang muka Rp 198,8 juta ke rekening atas nama Benindah yang dipegangnya.
Risma juga mengakali bosnya saat mendapat pesanan tiket Thai Airways dari Jakarta ke Moskow untuk 10 orang. Tiket itu dipesan pada Maret 2018 untuk keberangkatan Desember 2018. Monreve Tour and Travel sudah mentransfer uang muka Rp 41,9 juta ke rekening Benindah. Risma kembali mengirimkan kode booking palsu.
Akibatnya, Chica merugi Rp 85,8 juta untuk pesanan terakhir tersebut. Chica merugi hingga Rp 447,2 juta setelah empat kali ditipu anak buahnya.Risma punya alasan tersendiri sehingga nekat mengerjai bosnya. Ia mengaku gaji ya susah naik dan jima ada salan membeli tiket, kerugiannya dibebankan ke dirinya.
Dari hasil nipu itu, Risma mengaku bisa mencicil mobil dan rumah. (Han)