Malang, beritalima.com| Kegiatan Studi Banding sudah dihapus dari nomenklatur anggaran. Bahkan, pemerintah pusat telah mengantisipasi perubahan nomenklatur tersebut. Dan penghapusan mekanisme studi banding ini sudah dibahas pada tahun 2019 lalu. Dikatakan Aniswaty Aziz, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Malang bahwa sebenarnya kegiatan studi banding itu tidak ada dalam nomenklatur anggaran.
“Sebenarnya nomenklatur anggaran terkait studi banding itu tidak ada. Biasanya sih kami menggunakan nomenklatur kemitraan,” ungkapnya kepada awak media Rabu 2/12.
Menurutnya untuk kemitraan, setelah dipelajari ada ketentuan ketentuan penggunaan untuk kegiatan kunjungan kerja ke luar daerah, misalnya kegiatan gathering awak media atau wartawan.
“Pada nomenklatur anggaran kemitraan, boleh kita menggunakan untuk kegiatan gathering, karena awak media adalah mitra kita ya,” tandasnya.
Penulis : Ghizzo
Redaktur : Santoso