Nono: RUU Daerah Kepulauan Jawaban Atas Permasalahan Daerah Kepulauan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono menegaskan, Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Kepulauan harus segera disahkan karena itu merupakan solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat di daerah kepulauan.

Itu dikatakan Nono dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Percepatan Pembangunan Provinsi Kepulauan Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Rakyat’ di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), Jakarta, Kamis (8/8).

Kehadiran RUU yang diinisiasi DPD RI itu mampu menyelesaikan berbagai persoalan seperti kesejahteraan, keamanan, pendidikan, kemiskinan dan pengangguran yang banyak ditermui di daerah kepulauan.

Regulasi saat ini dianggap belum bisa memberikan solusi kepada daerah kepulauan atas masalah itu. “Kalau tidak dalam wujud undang-undang, tentu menjadi persoalan. Pertama, kalau hanya merevisi peraturan yang ada, terlalu banyak harus direvisi. Kalau PP, itu juga tidak akan bisa merevisi UU. Karena itu, harus ada undang-undang yang khusus mengatur tentang ini,” tegas anggota DPD RI dari Provinsi Maluku ini.

Dijelaskan, saat ini RUU Daerah Kepulauan sudah dibahas di DPR RI. Bahkan semua fraksi di DPR RI telah menyetujui. Namun, pemerintah belum menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan selanjutnya secara tripartit, (DPR, DPD dan pemerintah mengenai RUU ini.

Padahal, dengan disahkan RUU ini menjadi UU, masyarakat di daerah kepulauan akan merasakan kehadiran negara yang turut serta menyelesaikan berbagai permasalahan di daerah kepulauan.

“Kita sudah dengar Bappenas sudah membuat DIM. Mungkin ada beberapa kementerian yang belum, agar segera mempercepatnya. Karena kami dari Senayan, baik dari DPD atau DPR, menghendaki ini selesai paling tidak di periode ini. Dan saya kira ini spiritnya bagaimana hadirnya negara untuk menyelesaikan problem di daerah khususnya kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan,” tukas Nono.

Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali mengatakan, meski sampai saat ini terdapat sembilan UU yang mengatur pemerintah daerah, berbagai tuntutan akan disparitas kesejahteraan di daerah masih banyak.

Hal itu dikarenakan undang-undang yang ada saat ini belum memadai dan implementasinya belum ada. Dirinya beranggapan RUU Daerah Kepulauan tersebut sebagai jawaban atas tuntutan-tuntutan yang muncul dari daerah.

“Kita sudah berada dalam tahap ini, kita tidak boleh mundur. Karena saya punya keyakinan bahwa otonomi daerah menjadi perekat NKRI. Komitmen tentang penyelesaian undang-undang ini, semua fraksi sepakat. Kalau pemerintah bisa segera masukkan DIM, kita akan kebut,” jelas dia.

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fahira Idris menganggap regulasi yang ada belum memberikan modal pembangunan yang layak di daerah kepulauan. Pengelolaan atas sumber daya yang terdapat di daerah kepulauan juga masih terpusat, padahal sumber daya-sumber daya di daerah kepulauan memiliki nilai yang sangat besar.

Secara de facto, UU No: 23/2014 tentang Pemerintah Daerah belum memenuhi azas kepastian hukum untuk pengelolaan wilayah laut. Indonesia sudah punya UU Desa, tapi daerah-daerah belum merasakan.

“Kita melihat dengan kepala sendiri soal disparitas. Menurut saya RUU ini perlu disahkan untuk kepentingan orang-orang di daerah kepulauan agar bisa merasakan percepatan pembangunan seperti kita,” ucap Anggota DPD RI dari Provinsi DKI Jakarta ini. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *