KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Temuan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul menemukan belanja barang dan jasa senilai Rp l68.338.000,00 tidak sesuai dengan ketentuan.
Dari data yang di kontongi media ini, Minggu (11/07/21) Hasil konfirmasi kepada pihak toko menunjukkan bahwa pemilik toko tidak mengakui nota bukti belanja karena nota-nota tersebut bukan nota yang dikeluarkan oleh pihak toko, stempel yang ditunjukkan juga bukan merupakan stempel yang dimiliki oleh pihak toko, selain itu tulisan dinota-nota bukti transaksi bukan tulisan petugas toko.
Atas permasalahan tersebut telah dilakukan klarifikasi dengan Bendahara Pengeluaran Dispora dan telah mengakui bahwa bukti nota toko tersebut dibuat sendiri oleh yang bersangkutan dibantu oleh Bendahara Pembantu Dispora dan beberapa staf. Hal tersebut dilakukan dengan alasan untuk menutupi belanja lain yang tidak ada anggarannya.
Hasil konfirmasi lebih lanjut terkait dokumen bukti yang tidak benar senilai Rp l68.338.000,00 bendahara hanya bisa membuktikan senilai Rp l39.081. 000,00.
Sehingga, nota bukti kuitansi yang tidak dapat dibuktikan senilai Rp 29.257.000,00 (Rp. l68.338.000,00 – Rp l39.081. 000 ,00) sesuai dengan Nomor :16.C/LHP/XIX.TER/5/2018 Tanggal 21 Mei 2018. [dn]