Jombang | beritalima.com – Bupati Jombang dalam nota penjelasan yang telah diterima seluruh anggota DPRD Kabupaten Jombang saat sidang paripurna yang digelar, Rabu, 23 Juni 2021. Seluruh fraksi menyampaikan pandangan umumnya terkait dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2021 yang telah disampaikan secara tertulis.
Raperda Kabupaten Jombang tahun 2021 yang telah dijelaskan Bupati, diantaranya adalah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Dan Raperda Kabupaten Jombang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018 – 2023.
Dua Raperda tersebut menyangkut Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Hal itupun juga ditanggapi Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi. Ia menyatakan bahwa Raperda yang diajukan Pemerintah Daerah menjadi Perda Partisipatif.
“Partisipatif itu adalah wewenang penuh daripada pemerintah daerah untuk mengajukan peraturan daerah yang itu notanya disampaikan kepada DPRD. Setelah masuk di DPRD maka diagendakan Sidang Paripurna,” tegasnya.
Dijelaskannya, bahwa agenda paripurna pertamanya adalah nota Bupati, yaitu nota Raperda yamg diajukan partisipatif. Lanjutnya setelah dibahas kata Mas’ud, DPRD akan memberikan pandangan umum terhadap Raperda yang diajukan oleh bupati yang namanya Raperda Partisipasif pada tahap berikutnya, yakni 28 Juni nanti.
“Artinya ketika sudah diajukan dan ada pembahasan dan seterusnya bahkan itu jauh sebelumnya sudah ada pembahasan antara komisi dengan dinas dinas terkait. Maka ditemukanlah itu diperlukan untuk adanya peraturan daerah,” tandasnya.
Hal lain masih diungkapkan Ketua DPRD asal Fraksi PKB Jombang, ia menandaskan bahwa bila untuk kepentingan masyarakat maka akan mendukung apa yang diajukan oleh Bupati. Karena semua itu kepentingannya juga kemajuan Kabupaten Jombang.
“Kepentingan masyarakat melindungi hak hak masyarakat dan namanya BUMDES itu adalah kewenangan dari pada desa yang nantinya akan mengelola Bumdes itu,” jelasnya.
Dengan demikian ditegaskannya, bajwa Bumdes banyak anggarannya baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, juga dari Pemerintah Kabupaten Jombang sendiri. Tapi ketika sudah terbentuk BUMDES dan diresmikan. DPRD berhak mengawasi agar jangan sampai terjadi hal – hal yangntidak diinginkan.
“Apakah itu penyalahgunaan kewenangan dan seterusnya sehingga bermasalah di kemudian hari. Ini bentuk dukungan dari pada DPRD,” pungkasnya.
Namun ditambahkan Dhuha, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jombang, setelah memberikan pandangan umum dihadapan eksekutif. Saichu selaku Ketua Fraksi Amanat Restorasy (Arsy) sebagai partai gabungan antara partai PAN dengan partai NasDem.
Dalam laporan Keterangan pertanggung Jawaban Bupati Jombang Tahun Anggaran 2020. Saichu mengkaitkan pemeliharaan infrastruktur khususnya jalan. Dengan demikian Ketua Fraksi Arsy, mempertanyakan seberapa efektif anggaran yang ada mengingat banyak sekali kondisi jalan yang rusak atau berlubang sehingga banyak masyarakat menjuluki wisata jeglongan sewu.
Ironis soal pernyataan jalan rusak banyak yang berlubang dari fraksi Arsy, padahal dari pantauan beritalima.com, tiap tahun pemerintah yang dalam hal ini dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tiap tahun menyampaikan soal kondisi jalan yang ada di Kabupaten Jombang.
Tapi hal ini sangat menyayangkan juga bagi anggota DPRD dari fraksi Arsy sepertinya tidak menguasai informasi tentang kondisi jalan di Kabupaten Jombang. Disinyalir terlalu banyak informasi atau aduan yang diterima sehingga diperkirakan narasi yang menurut penulis media ini kurang sempurna dan masuk ke dalam pandangan umum DPRD dari fraksi ARSY.
Reporter : Dedy Mulyadi