Nota Penjelasan Bupati Sumenep Terhadap Raperda Tentang APBD Tahun 2022

  • Whatsapp
Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2022

SUMENEP, beritalima.com| Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah, SH, MH, M.Pd.I pada Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2022, Rabu (07/10/2021),

Bacaan Lainnya

“Struktur pendapatan daerah Kabupaten Sumenep tahun 2022 menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” jelasnya.

Selanjutnya pendapatan daerah Kabupaten Sumenep pada APBD tahun anggaran 2020 ditargetkan sebesar 2 triliun 270 miliar 49 juta 164 ribu 829 Rupiah, sampai dengan berakhirnya tahun anggaran terealisasi sebesar 2 triliun 317 miliar 331 juta 681 ribu 483 Rupiah atau 102,08%.

Sedangkan pada Tahun Anggaran 2021 ditargetkan sebesar 2 triliun 331 miliar 242 juta 385 ribu 198 Rupiah, sampai dengan semester I tahun 2021 terealisasi sebesar 1 triliun 224 miliar 65 juta 448 ribu 769 Rupiah atau 52,96%.

“Realisasi pendapatan daerah tersebut diperoleh dari realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 88 miliar 910 juta 523 ribu 948 Rupiah atau 38,39%, Pendapatan Transfer sebesar 1 triliun 72 miliar 607 juta 49 ribu 318 Rupiah atau 53,28% dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 62 miliar 547 juta 875 ribu 503 Rupiah atau 94,11%,” jelasnya.

Sedangkan terkait kontribusi PAD terhadap APBD Kabupaten Sumenep bersumber dari objek-objek pendapatan yang terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.

Selanjutnya terkait kondisi umum pembiayaan daerah terbagi atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan diuraikan seperti halnya penerimaan pembiayaan merupakan transaksi keuangan dimaksudkan untuk menutupi defisit anggaran yang disebabkan oleh lebih besarnya belanja daerah dibanding dengan pendapatan yang diperoleh.

Kebijakan penerimaan pembiayaan pada tahun 2022 diasumsikan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya, dengan memperhitungkan kemungkinan terjadinya kelebihan penerimaan (over-target). SiLPA ini juga mengasumsikan adanya efisiensi yang akan terjadi pada pelaksanaan APBD 2021 yaitu perkiraan selisih positif antara pengeluaran riil dengan anggaran yang disediakan.

“Target penerimaan pembiayaan tahun 2022 diproyeksikan sebesar 311 miliar 99 juta 658 ribu 675 Rupiah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Sebelumnya. Dan target pengeluaran pembiayaan tahun 2022 sebesar 25 miliar Rupiah,” jelasnya.

Sementara itu, permasalahan utama pada pembiayaan daerah adalah ditutupnya defisit anggaran pada tahun 2022 dengan menggunakan SiLPA tahun 2021. Sedangkan pada Kebijakan Umum Pembiayaan; Penerimaan pembiayaan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan sebesar 311 miliar 99 juta 658 ribu 675 Rupiah yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya.

“Sedangkan pengeluaran pembiayaan diestimasikan sebesar 25 miliar Rupiah yang digunakan untuk pembentukan dana cadangan, dalam hal ini untuk keperluan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024,“ tambahnya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, SH, menyampaikan apresiasi terhadap Bupati Sumenep yang disampaikan melalui Wakil Bupati Hj. Dewi Khalifah pada Rapat Paripurna yang diselenggarakan dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep terhadap Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dengan tepat waktu.

“Diharapkan pembahasan APBD nantinya dapat dilaksanakan secara komprehensif dan dapat dirampungkan sesuai dengan alokasi waktu yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 yaitu paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun,“ tandasnya.

Dikatakan pula, Pembahasan Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2022 akan terlaksana dengan baik dan dalam tahap implementasinya nanti dapat memenuhi harapan bersama dalam upaya mewujudkan peningkatan dan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh warga masyarakat di Kabupaten Sumenep.
(**)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait