SURABAYA – beritalima.com, Dua terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat yakni Notaris Edhi Susanto dan Feni Talim, dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun. Tuntutan ini dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Kejati Jatim Hari Rahmat Basuki di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (22/9/2022).
Menurut Jaksa Hari Basuki, terdakwa Edhi Susanto dan terdakwa Feni Talim sama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana dalam pasal 362 ayat (2) KUHP.
“Menjatuhkan oleh karena itu dengan tuntutan pidana selama 2 tahun dikurangkan masa penahanan yang sudah dijalani,” kata Jaksa Hari Basuki.
Jaksa Hari Basuki dalam salah satu pertimbangan yang meringankan menyebut, bahwa kedua terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.
“Belum pernah dihukum, dan Sertifikat masih atas nama Itawati Sidharta,” sambungnya.
Atas putusan tersebut, Ronald Talaway selaku kuasa hukum terdakwa Edhi Susanto dan Feni Talim akan mengajukan nota pembelaan.
Bagi Ronald, tuntutan Jaksa tersebut tidak berdasar fakta persidangan. Karena perbuatan yang didakwakan pada kliennya tersebut secara konkrit tak pernah terbukti.
“Siapa yang memalsukan, bagaimana itu bisa dipalsu. Kan itu bisa dibuktikan itu selama di persidangan. Tapi sudah menuntut masing-masing dua tahun terhadap klien kami,” katanya saat dikonfirmasi usai persidangan di PN Surabaya.
Menurut Ronald surat kuasa yang dianggap palsu itu sudah sejalan dengan keinginan pelapor selaku penjual ke pembeli. Karena tanpa ada perubahan cover tanah tersebut tanah tersebut tidak akan terjual.
“Perlu digaris-bawahi peristiwa hukum mengenai penggantian cover sertifikat tidak sedikit pun merugikan penjual,” ujarnya.
Jaksa selaku penuntut umum, lanjut Ronald, selama persidangan belum pernah membuktikan perbuatan konkret pemalsuan namun menuntut kedua kliennya dengan ketetentuan pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu yang mana meminta agar kedua kliennya dihukum penjara dua tahun
“Terkait tempus delicti dan locus delicti saja jaksa hanya mengira-ngira tanpa dibuktikan olehnya. Selebihnya terkait tuntutan tentu akan kami tanggapi dalam pledooi. Bagian terpenting justru surat yang dianggap palsu justru sejalan dengan keiinginan pelapor selaku penjual yaitu menjual tanah itu kepada pembeli. Perlu digarisbawahi peristiwa hukum mengenai penggantian cover sertifikat tidak sedikitpun merugikan penjual,” ujarnya. (Han)