Notaris Intiana di Surabaya, Dibui 15 Bulan Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Notaris Alexandra Pudentiana Wignjodigdo alias Intiana terdakwa kasus tipu gelap biaya pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik Handoko Minto Rahardjo kliennya, divonis 15 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (08/02).

Ketua Majelis Hakim Mangapul Girsang, dalam amar putusannya menyatakan notaris Intiana bersama-sama dengan terdakwa Hendra Sihombing (berkas terpisah) terbukti bersalah turut serta menggelapkan uang sebesar Rp 710 juta milik kliennya. Sebelum digelapkan, uang Rp 710 juta itu diterima oleh Hendra untuk biaya pengurusan balik nama tiga sertifikat tanah dan biaya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan tanah.

Meski lolos dari jeratan pasal 378 KUHP, namun hakim Mangapul menilai notaris Intiana tetap wajib bertanggung jawab atas uang milik Handoko yang digelapkan terdakwa Hendra Sihombing.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menjatuhkan hukuman selama 15 bulan penjara kepada terdakwa Alexandra Pudentiana Wignjodigdo,” tegas hakim Mangapul.

Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Hendra Sihombing. Vonis selama 15 bulan penjara dijatuhkan setelah majelis hakim menilai bahwa fakta-fakta persidangan menguatkan bahwa terdakwa Hendra Sihombing terbukti menggelapkan uang sebesar Rp 710 juta milik Handoko.

Atas putusan ini, notaris Intiana dan Hendra kasus ini berawal saat Handoko Mintojo Rahardjo, langsung mengajukan banding.

Seperti diketahui sebelumnya, Hendra Minto Rahardjo mempercayakan pengurusan sertifikat tiga tanah miliknya dengan menggunakan jasa Alexandra sebagai notaris dan PPAT di Surabaya. Namun tiga sertifikat tanah tersebut ternyata masih memiliki tunggakan pembayaran PBB beserta dendanya sekitar Rp 1 miliar.

Lantas, notaris Alexandra Intiana dengan bujuk rayu menjanjikan bisa menguruskan balik nama tiga sertifikat tanah tersebut menjadi atas nama Handoko dengan janji mendapat keringanan pembayaran PBB. Kemudiam, notaris Alexandra bekerjasama dengan Hendra Sihombing (terdakwa berkas terpisah,red), tenaga freelance di kantor miliknya.

Akibat bujuk rayu Alexandra, Handoko akhirnya tertipu dan beberapa kali melakukan penyerahan dana kepada Alexandra diantaranya pada 13 September 2011 sebesar Rp 100 juta, pada 6 Oktober 2011 berupa cek BRI Nomor CE 0053516 sebesar Rp 30 juta, pada 26 Oktober 2011 berupa BG BRI Nomor GEV 234278 sebesar Rp 225 juta, pada 26 Oktober 2011 menyerahkan BG BRI Nomor GEV 234277 senilai Rp 100 juta, pada 30 November 2011 berupa BG BRI Nomor GEV 234295 sebesar Rp 225 juta, dan selanjutnya melalui transfer tunai via ATM ke rekening Alexandra sebesar Rp 30 juta. (dl/tim)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *