SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah memasukan nama Notaris Johanes Limardi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Notaris Johanes Limardi masuk dalam daftar DPO setelah jadi terpidana tindak pidana korupsi PPH fiktif senilai Rp 1,7 milliar bersama-sama dengan Joko Sutrisno, Andika Waluyo dan Edi Suyanto.
“Saat ini status mereka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), kalau misal ada masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka, mohon untuk menginfokan ke kita biar langsung kita eksekusi,” ujar Kasi Intel Kejari Surabaya, Fathur Rohman saat dikonfirmasi, pada Kamis (11/2/2021) lalu.
Berdasarkan data dari Website Mahkamah Agung (MA) tertulis bahwa Terdakwa Notaris Johanes Limardi dihukum 4 tahun penjara, selain itu Hakim Agung MA juga mewajibkan Terdakwa untuk membayar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara.
“Mengadili mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya No 278/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Sby tanggal 28 April 2017”
“Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Johanes Limardi Soenaejo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara pada Terdakwa Johanes Limardi Soenarjo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” bunyi putusan majelis hakim Dr. Suhadi. SH.MH, ketua, Prof. Dr Krisna Harahap SH.MH, anggota dan Prof. Dr Abdul Latif SH.MH, anggota serta Panitera Pengganti Andre Trisandy SH.MH tanggal 15 April 2019.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya yakni satu tanun enam bulan penjara.
Kasus ini berawal dari proses jual beli tanah dan bangunan di jalan Kedung Asem 7 Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut pada Mei 2015 silam. Tanah seluas 3.145 M2 milik PT Logam Jaya dibeli PT Royal Star Paragon Regensi seharga Rp 20 Milliar.
Proses perjanjian jual beli dilaksanakan di depan tersangka Notaris Johanes. Saat itu PT Logam Jaya menitipkan uang PPH final Rp 1,79 Milliar kepada tersangka Johanes berupa cek BCA. Ternyata cek itu diserahkan Johanes kepada Joko Sutrisno seorang freelance untuk dicairkan.
Johanes kemudian mendapatkan bukti setoran pajak (SSP) fiktif bank Jatim dari Joko yang diterima dari tersangka Andika Waluyo Sebagai imbalan permainan pajak ini, Johanes mendapatkan pengembalian uang setoran itu (cash back) sebesar Rp 719 juta yang diterima di rekening BCA milik Johanes.
Sedangkan peran tersangka Edi Suyanto, sebagai perantara untuk membikin validasi palsu. Penyidikan yang dilakukan tim Pidsus Kejari Surabaya terhenti dari keterangan Edi. Kepada penyidik, tersangka Edi mengaku bahwa proses validasi tersebut diserahkan kepada seseorang yang disebut bernama ‘Om’. (Han)