SURABAYA, beritalima.com – Fakta dalam persidangan kedua Kasus Sengketa Tanah Kamis 15/2 2018 ternyata semua tuduhan yang dituduhkan terhadap notaris Lutfi afandi Sh mkn, tidak benar , kasus sengketa lahan seluas kurang lebih 34 Hektar yg terletak di Desa Gebang sidoarjo.
Sertipikat atas nama 6 orang pemilik dari 6 orang pemilik 2 orang tidak menjual kepada sdri PUDJI LESTARi salah satu yg tidak menjual yakni saksi sdr H. CHOIRON, pada luas tanah tersebut kurang lebih 10 hektar adalah milik sdr h. Choiron yang memang tidak dijual.
Choiron yang hadir dalam persidangan Ke Dua tersebut sebagai saksi menerangkan bahwa sertipikat Hak Milik 64 asli yg terletak di desa gebang sidoarjo berada pada diri nya , saya yg membawa, karena saya pemilik dan saya masih punya hak atas lahan tersebut juga ujar Choiron Tegas di depan Majelis , saya tidak pernah menjual bagian saya kepada sdri PUDJI LESTARl, justru saya lah orang yg menyerahkan sertipikat tersebut pada Notaris Lutfi dan saya juga lah yg mengambil sertipikat asli di Notaris Lutfi Afandi, waktu itu Sambung Choiron Berapi api .
Karena memang bagian saya tidak saya jual dan sertipikat tsb masih menjadi satu hamparan pungkas Choiron.
hasil dari investigasi team kami di lapangan mendapatkan kenyataan bahwa Harga dari transaksi saat itu pada th 2011 sebesar Rp. 19.500. ( sembilanbelas ribu limaratus rupiah) per meter persegi , dan hingga saat ini pembayaran nya belum lunas .
Sementara saksi lain lagi yakni RUSIANTO yg menerangkan bahwa obyek tersebut sejak th 2011 sdh di kuasai oleh sdri PUDJI LESTARI Meski pembayaran Jual Beli lahan tersebut sampai sekarang blm lunas. Bahkan Banyak biaya yg muncul dan Semua di bebankan kepada kami para ahli waris Padahal Sesungguhnya biaya tersebut tidak pernah ada.
Dalam Sidang tersebut Terungkap Fakta lain dari Penjelasan Notaris Lutfi Afandi yg di jadikan terdakwa , Notaris Ganteng yang biasa di sapa lutfi ini menerangkan bahwa pembuatan akta jual beli atas sertipikat no 64 tidak bisa dilaksanakan karena pada saat di lakukan pengecekkan pada kantor pertanahan kabupaten sidoarjo mengenai sertipikat tersebut tidak bisa dilakukan karena warkah dari sertipikat tidak ada, Maka untuk bisa dilakukan pengecekkan harus di munculkan warkah baru dengan melakukan proses pengukuran atas lahan tersebut dan hal tersebut belum pernah dilakukan .
Notaris Yang Agamis ini juga menerangkan bahwa dalam transaksi tsb tidak pernah menerima biaya apapun baik dari para penjual maupun pembeli.
Tak ayal setelah mendengar keterangan para saksi dan juga terdakwa maka majelis hakim yg menyidangkan perkara tsb terlihat terheran dan menoleh serta saling pandang antara ketua majelis dan para anggota majelis hakim.
Sementara jika kita membaca berita di media bahwa pudji lestari mengalami kerugian sebesar 4,2 miliar yang entah dari mana dan bagaimana timbulnya kerugian tersebut karena ternyata lahan tersebut dalam penguasaan sdri pudji lestari .
Saat di kejar oleh Wartawan Lutfi pun mempertanyakan kenapa perkara ini bisa sampai ke pengadilan ini adalah kriminalisasi terhadap saya selaku notaris padahal semua bukti tanda terima asli penyerahan sertipikat asli ada pada saya ungkap nya Geram .
IR