Notaris Olivia Dituntut 2 Tahun, Kembalikan Uang 15 Miliar Sesuai Arahan Lukman Dalton

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Notaris Olivia Sherline Witarno Jalan Pasar Kembang No 26A Surabaya yang menjadi terdakwa kasus penipuan dengan modus penjual tanah dengan menerbitkan sertifikat palsu menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya.

Jaksa Darwis dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa notaris berusia 63 tahun tersebut bersama-sama dengan terdakwa Lukman Dalton (berkas terpisah) terbukti menipu Hendra Thiemailattu senilai Rp 38 miliar.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum terdakwa Olivia Sherline Witarno dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara,” ujar jaksa Darwis dalam sidang di ruangan Garuda 2 di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (15/6/2021).

Pertimbangan yang meringankan jaksa dalam menuntut Olivia karena salah satunya sudah ada pengembalian uang. Sementara itu, pertimbangan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sudah merugikan orang lain.

Usai pembacaan tuntutan dari JPU, terdakwa Olivia Sherline Wiratno akan mengajukan pembelaan dan menyerahkan kepada Kuasa Hukum terdakwa. Sidang akan dilanjutkan sepekan memdatang dengan agenda pembelaan.

Dikonfirmasi terkait tuntutan ini, Notaris Olivia melalui penasehat hukumnya Anut Pranajaya mengaku bahwa timnya saat ini tengah menyusun nota pembelaan. Menurur Anut, salah satu pembelaanya nanti adalah sudah ada pengembalian yang diberikan kliennya.

“Sudah, sudah ada pengembalian, kita ada kok bukti-buktinya. Bilyet Giro, Cek dan kwitansi penjualan rumah klien saya,” kata Anut selesai sidang tuntutan.

Senada dengan Anut, jaksa Darwis juga mengatakan hal yang sama. Kata Darwis dari aksi penipuan 38 miliar terhadap Hendra Thiemailattu. Notaris Olivia mendapatkan bagian dari terdakwa Lukman Dalton sebesar Rp 15 miliar.

“Pengembalian itu diarahkan sama.Lukman Dalton kesini-kesini. Ke Bank Mandiri 7,5 miliar, ke BCA 4,150 miliar sedangkan yang Rp 2 miliar di estimasikan dengan dua unit rumah,” katanya saat dikonfirmasi.

Sedangkan sisanya, menurut Jaksa Darwis yang Rp 500 juta untuk biaya Notaris dan yang Rp 500 juta lagi untuk PPN/PPH.

“Sisanya saya lupa dibayarkan ke siapa dan untuk apa. Pokoknya di klop-klopkan sama dia supaya genap Rp 15 miliar seperti yang pernah dia terima dari Lukman Dalton,” pungkasnya.

Notaris Olivia Sherline Wiratno bersama-sama dengan terdakwa Lukman Dalton, dakwaan pada 2016 telah melakukan tindak pidana atas tanah seluas 7,2 hektar senilai Rp 38 miliar di kawasan Gunung Anyar Tambak dengan korban Hendra Thiemailattu senilai Rp Rp 38 miliar. Atas perbuatannya, Notaris Olivia diancam pidana dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait