SURABAYA, beritalima.com | Dana pensiun pernah disorot tajam oleh Menteri BUMN Erick Thohir beberapa waktu yang lalu. Dikatakan, dana pensiun atau yang dikenal sebagai dapen sebagai sarang korupsi. Untuk itu, diperlukan pengawasan lebih ketat terhadap dapen.
“Memang sudah saatnya fungsi Dewan Pengawas Dana Pensiun (Dewas Dapen) ditingkatkan, sehingga preventif atau pencegahan terhadap risiko mismanajemen dapat dilakukan,” kata Dr Nugroho Dwi Priyohadi MSc, Direktur Kepesertaan SDM dan Umum salah satu Dapen BUMN di sela acara Workshop Manajemen Pengawasan Dana Pensiun yang digelar Perkumpulan ADPI (Asosiasi Dana Pensiun Indonesia) di Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Sebagaimana diketahui, setidaknya ada 4 unsur utama dalam Tata Kelola Dana Pensiun, yakni Pendiri, Pengurus, Pengawas, dan Pensiunan itu sendiri.
“Keempat unsur tersebut perlu saling sinergi dalam menjaga kesinambungan layanan dana pension,” terang Nugroho yang juga sebagai Dosen Senior di STIAMAK Barunawati Surabaya.
Sinergi itu sendiri dimaksudkan bagaimana Pendiri menjamin keberlangsungan roda organisasi Dapen. Pengurus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan administrasi pembayaran manfaat pensiun bulanan, Pengawas menjaga dan mengontrol kinerja baik sifatnya preventif maupun kuratif, serta pensiunan yang menjamin data yang dimasukkan ke dalam Database Dapen akurat sesuai dengan program otentifikasi dan aktualisasi data yang secara umum minimal 3 bulan sekali wajib dilakukan.
“Dewan Pengawas memang diharapkan punya peran yang lebih aktif, sebab diamanahkan oleh Peraturan OJK Nomor 15 Tahun 2019, dan penerapan Manajemen Risiko sesuai Peraturan OJK No. 44 Tahun 2020,” kata Herna Gunawan ST MM, instruktur pelatihan yang juga Senior Manajer Dana Pensiun Telkom selaku salah satu nara sumber.
Turut tampil narasumber para senior ekspert Dana Pensiun antara lain Bambang Sri Mulyadi yang membawakan materi Struktur dan Mekanisme Pengawasan serta Komite Audit, Yuni Pratikno dengan materi Penerapan Manajemen Risiko dalam pengawasan Dana Pensiun, dan Didin Rasyidin dengan materi Peran dan Fungsi SPI dalam Dapen.
“Dapen memerlukan optimalisasi fungsi pengawasan, sehingga kedepan kinerja organisasi semakin baik dalam tata kelola Dapen sesuai regulasi OJK,” tambah Dr Nugroho. (Gan)
Teks Foto: Dr Nugroho Dwi Priyohadi MSc (berdiri, 5 dari kiri).