BONDOWOSO, beritalima.com – Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, akhirnya terlepas dari predikat daerah tertinggal (3T) berdasarkan fakta atau kenyataan (de facto) dengan memenuhi sejumlah indikator.
Hal ini disampaikan Bupati Bondowoso Drs Amin Said Husni saat ikut Rapat Paripurna DPRD Bondowoso, menurutnya Bondowoso sudah dipastikan keluar dari status daerah tertinggal.
“Berdasarkan koordinasi saya dengan pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Bondowoso secara de facto dinyatakan lepas dari status daerah tertinggal,” ungkap Amin saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at (13/4/18.
Terlepasnya predikat daerah tertinggal di Kota Tapai itu, berdasarkan koordinasi Bupati Amin dengan Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Desa beberapa waktu lalu.
“Ini merupakan wujud kerjasama yang baik antara Pemkab dan DPRD Bondowoso serta seluruh masyarakat yang terus memberikan dukungan sehingga saat ini secara de facto Bondowoso sudah lepas dari status daerah tertinggal,” imbuhnya.
Lepasnya Bondowoso dari predikat Kabupaten Tertinggal nantinya akan dipastikan lewat Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diteken oleh Presiden Joko Widodo. (*/Rois)