JAKARTA, beritalima.com | Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menyerahkan SK Penunjukan sebagai Plt Gubernur kepada Wagub Kepri Isdianto, di Kemendagri, Jakarta, Sabtu (13/7/2109).
Sebagai tindak lanjut atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilanjutkan dengan penetapan sebagai tersangka kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo menyerahkan surat keterangan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan kepada Wakil Gubernur Kepri, Isdianto.
Penyerahan Surat Keputusan Nomor 121.21/6344/Sekjen tertanggal 12 Juli tahun 2019 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo itu dilakukan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo kepada Wagub Kepri Isdianto, di Gedung A, Kementerian Dalam Negeri, Jl. Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat pada Sabtu(13/7/2019).
Dengan adanya SK ini, Isdianto kini resmi menjadi Plt. Gubernur Kepri.
Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo mengatakan sanksi terhadap kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi seharusnya membuat efek jera.
Tak hanya itu program pencegahan juga terus dilakukan, namun kembali pada integritas masing-masing kepala daerah.
“Upaya pencegahan sudah terus dilakukan, kita tahu ada hal yang dilarang tapi kan kalau masih dilanggar itu di luar kemampuan kita semua.
Sanksi sudah ada juga, kepala daerah kalau sudah ditangkap KPK harusnya jera tapi mungkin tergantung individu dan integritasnya,” kata Hadi.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan roda pemerintahan Kepri tetap berjalan pasca ditetapkannya Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan oleh KPK.
Penunjukan Plt. Gubernur dilakukan untuk menjaga keberlangsungan Pemerintah tersebut.