KEPULAUAN SULA,beritalima,com. – Penyidik Polda Maluku Utara terus mendalami keterlibatan aliran dana kasus dugaan korupsi reklamasi pantai di Desa Fatce Sampai Falahu,Kecamatan Sanana,Kabupaten Sula, Provinsi Maluku Utara(Malut) pada 2014.
Setelah memeriksa beberapa pejabat dan mantan pejabat di PU, penyidik kini memeriksa saksi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Sula.Penyidik tipidkor Polda Malut memeriksa Kabid Kasda Kepulauan Sula,Nurlaela Latupono. Selasa 9/10/2018.
Nurlela mendatangi Polres Kepulauan Sula mengenakan seragam PNS dan
menggunakan mobil Dinas Pemda dengan nomor polisi DG 43 KS.
Menurut informasi dari salah satu anggota polisi, Nurlela diperiksa terkait
pencairan anggaran atau SP2D untuk PT Citra Indah Mulia Budi Luhur saat mengerjakan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)
senilai Rp 28 milyar tersebut.
Dikrimsus Kombes Pol Masrur saat dikonfirmasi koran ini mengaku
pihaknya hanya melakukan revisi terkait sejumlah kasus korupsi yang
ditangani di Polres Kepsul. ”Ngga kita hanya lakukan revisi saja,
”kata Masrur sembari memeriksa ruangan reskrim Polres Sula
Sementara Wadir Krimsus AKBP Dedi Kurnia Tri membenarkan pemeriksaan saksi untuk kasus korupsi reklamasi pantai. ”Kita masih terus melakukan pemeriksaan nanti sama pa Dir sajalah, “tandasnya beberapa waktu lalu. (ds)