KPK Belum Tetapkan Secara Resmi, Soal Status Hukum Bupati Malang

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih membutuhkan sejumlah tindakan awal dalam penyidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2011 pendidikan Kabupaten Malang, selain itu KPK juga masih melakukan penggeledahan hingga penyitaan sejumlah barang bukti di kantor Bupati Malang.

“Penggeledahan digelar di empat tempat, kantor dan pendopo bupati malang, lalu salah satu kantor milik swasta dab rumah PNS, KPK belum bisa memberikan infromasi resmi sebelum ada konfresi pers terkait perkara tersebut,” kata Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (09/10).

Menurutnya saat ini, KPK belum menetapkan status hukum secara resmi terhadap Bupati Malang Rendra Kresna, pasca penggeledahan penyidik di sejumlah tempat di kantor Bupati Malang.

“Soal kebenaran informasi yang beredar tentang pihak pihak yang telah jadi tersangka, saat ini belum bisa dikonfirmasi,” ujar Febri.

Selain itu kata Febri, penyidik masih melakukan penggeledahan di pemerintahan kabupaten Malang, dia mengimbau agar pihak terkait koperatif dalam penggeledahan tersebut.

Sebelumnya Bupati Malang Rendra Kresna mengatakan sudah mengetahui bahwa dirinya kini berstatus tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Malang pada 2011. (Tmp/Red)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *