Nyabu Bareng Istri, Jimmy Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

SURABAYA,beritalima.com-

 Jimmy (55) dan Agnes (33), sepasang suami istri yang tinggal di Jalan Dukuh Kupang Barat Surabaya ini diamankan oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya karena diduga sebagai pemakai serta menjadi pengedar narkoba jenis sabu (SS).

Keduanya tak berkutik saat diringkus di rumahnya di Jalan Dukuh Kupang Barat bersama seorang pembantunya yang bernama, Suryani (28) asal Trenggalek. Ketiganya bersengkongkol menyembunyikan sabu saat polisi melakukan penggeledahan di rumahnya.

Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo menjelaskan, setelah mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba, anggota menggeledah rumah keluarga pasutri ini. Saat digeledah di rumahnya petugas kami menemukan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

“Sabu dan ekstasi,itu ditemukan disembunyikan oleh sang pembantu dengan cara di masukan ke dalam baju di bagian perut”,jelas Anton , Selasa (30/5/2017).

Saat barang bukti itu ditemukan petugas, ada 16 poket sabu seberat 10,7 gram, satu poket serbuk keytamin seberat 0,35 gram, dan pil ekstasi seberat 5,62 gram. Selain narkoba itu, petugas juga menyita alat-alat hisap yang biasa dipakai nyabu, dua timbangan serta puluhan bendel plastik klip.

Kepada petugas, pengusaha kusen ini mengaku jika sabu dan ekstasi itu dibeli dari seseorang yang bernama Mbing. Sementara sebagian ada narkoba yang beli dari klub malam. Banyaknya plastik klip dan timbangan yang ditemukan. Petugas menyakini jika pasutri ini merupakan pengedar narkoba di wilayah Surabaya.

Atas perbuatan yang dilakukan, tiga tersangka ini dijebloskan ke sel tahanan. Mereka akan dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal132 Ayat (1 ) Subs Pasal112 Ayat (2) Jo. Pasal132 Ayat (1 ) UU Rl No. 35
Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 Jo. Pasal 71 UU Rl No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan (3) UU Rl No. 35 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Reporter: Eko

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *