JEMBER, beritalima.com | Menggunakan Narkoba jenis Sabu-sabu, empat kepala desa di Jember ditangkap Kepolisian Daerah Jawa Timur.
“Terungkapnya empat kepala desa yang menggunakan Narkoba, kami limpahkan ke Polres Jember, karena empat pelaku warga Jember,” kata Kanit 1 Subdit Ditreskoba Polda Jatim, Kompol Kharisudin, Sabtu (12/6/2021).
Empat Kades tersebut, diantaranya MM Kades Wonojati, Jenggawah, MA Kades Tempurejo, S Kades Tamansari dan HH Kades Glundengan, Wuluhan.
Dalam Press Conference di Halaman Mapolres Jember, Kharis menjelaskan, keempat pelaku sebagai pengguna. Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporanĀ masyarakat.
“Ada dua laporan dari masyarakat yang masuk ke kami, lalu kami tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan,” bebernya.
Kharis menceritakan, pertama yang diamankan MM beserta barang bukti 2 poket sabu-sabu. Lalu MA dan barang bukti 1 poket sabu-sabu.
“Kemudian dikembangkan lagi, ke saudara S dan HH, yang sering bersama memakai sabu. Keempat Kades ini ditangkap di rumahnya masing-masing,” sebutnya.
Sedangkan, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 2,77 gram dari pelaku MA dan 1,76 gram dari pelaku MM.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 Pasal (1) huruf a Junto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Sug)