JAKARTA, beritalima.com — Pendiri dan Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal akan disidangkan di Jakarta, karena menyebut kata “makar” di Media Sosial FB terkait masalah internal organisasi LSM LIRA. Selaku Dewan Pendiri yang memiliki kewenangan tertinggi dalam organisasi LSM LIRA akan menyampaikan latarbelakang kata “makar” tersebut.
Menurut Jusuf Rizal kepada media di Jakarta terkait tindak lanjut dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut dengan Pasal 27 UUITE karena menyebut bahwa Olivia Elvira (Olis Datau), Presiden LSM LIRA, periode 2015-2020 telah makar terhadap organisasi LSM LIRA adalah sumir dan terlalu dibuat-buat.
“Jadi saya ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut bukan karena melanggar konstitusi organisasi AD/ART. Tapi, karena hal sepele, karena pada tanggal 2 April 2016 menyampaikan informasi di Face Book bahwa Olis Datau sejak 1 April 2016 telah diberhentikan oleh Dewan Pendiri LSM LIRA sebagai Presiden LSM LIRA Periode 2015-2020, salah satu alasannya “makar terhadap organisasi”. Selanjutnya Dewan Pendiri kemudian menunjuk HM. Jusuf Rizal sebagai Presiden LSM LIRA, Periode 2016-2021,” tegas Jusuf Rizal
Secara kronoligis disampaikan, bahwa Olis Datau yang telah dipilih melalui Munas LSM LIRA telah disahkan oleh Dewan Pendiri LSM LIRA melalui SK No.001/Dewan Pendiri/Kep/X/2015. Namun SK DPP LSM LIRA tersebut baru ditanda tangani salah satu dari lima Dewan Pendiri. Untuk itu didalam Rapat Dewan Pendiri disepakati untuk dilakukan perbaikan, mencabut yang lama dan menerbitkan yang baru dengan ditandatangani lima Dewan Pendiri.
Namun Olis Datau tidak bersedia, tapi malah melakukan somasi yang menyatakan Tidak Tunduk dan Patuh lagi kepada Dewan Pendiri LSM LIRA selaku pemegang kewenangan tertinggi dalam organisasi LSM LIRA. Kendati demikian Dewan Pendiri tetap mengingatkan dan membina agar Olis Datau tunduk pada konstitusi organisasi LSM LIRA yang terdaftar di Kesbangpol sesuai UU Keormasan No.17 Tahun 2013.
Dalam perkembangannya Olis Datau bukannya mengikuti konstitusu, lanjut Jusuf Rizal. Justru Olis Datau membuat organisasi tandingan dengan membentuk Ormas Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat, membuat Akta Notaris Baru (dengan diduga memalsu tanda tangan Dewan Pendiri dan sedang diproses hukum di Polda Metro) serta mendaftar di Kemenkumham sesuai SK,16 Maret 2016 sebagai ormas baru.
Namun demikian Dewan Pendiri tetap mengingatkan agar Olis Datau patuh kepada konstitusi organisasi LSM LIRA. Setelah berkali-kali diberi peringatan tidak memperoleh respon yang baik, karena itu Dewan Pendiri sejak 1 April 2016, memberhentikan Olis Datau dengan dasar yaitu tidak mau melanjutkan amanat Munas LSM LIRA, melanggar konstitusi, memecahbelah organisasi LSM LIRA dan “makar”.
“Jadi saya sampaikan kepada penyidik bahwa kata makar yang disampaikan di FB itu untuk organisasi, bukan makar kepada negara. Bentuk tindakan “makar” terhadap organisasi LSM LIRA yang dilakukan Olis Datau seperti diduga memalsu tanda tangan Dewan Pendiri yang dipergunakan guna membuat Akta Baru Ormas Perkumpul Lumbung Informasi Rakyat serta tidak mengakui adanya Dewan Pendiri LSM LIRA,” tegas pria berdarah Madura-Batak itu.
Ketika disinggung kesiapan menghadapi persidangan, Jusuf Rizal menanggapinya dengan ringan. Bahwa apa yang dilakukan dirinya selaku Dewan Pendiri LSM LIRA sudah sesuai konstitusi organisasi. Fakta hukumnya Olis Datau membuat Ormas Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat dengan memakai nama, lambang, atribut, dll yang menjadi milik LSM LIRA yang telah berdiri sejak 2004.
Pria penggiat anti korupsi itu juga menambahkan bahwa penyidik tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan Dewan Pendiri pada pemberhentian Olis Datau selaku Presiden Hasil Munas Periode 2015-2020 sejak 1 April 2016 dan kemudian mengangkat HM. Jusuf Rizal sebagai Presiden LSM LIRA Periode 2016-2021. Pemberhatian Olis Datau sah sesuai konstitusi organisasi LSM LIRA yang didirikan dari embrio Blora Center.