Kejati Jatim Tahan Anggota DPRD Bangkalan, Terpidana Pencabulan Anak Dibawah Umur

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com, Kejaksaan Tinggi (kejati) Jawa Timur mengeksekusi Aldi Alfarisi alias Kasmu, anggota komisi A DPRD Bangkalan yang menjadi terpidana 7,5 tahun kasus pencabulan anak dibawah umur. Kasmu dijebloskan ke Lapas Porong, setelah menjalani registrasi, Senin (22/1/2018).

Eksekusi itu dilakukan, setelah Kejati Jatim menerima putusan dari Mahkamah Agung RI, atas perkara yang diregister Pengadilan Negeri Surabaya dengan registrasi nomor 2645 K/Pid.Sus/2016.

Dalam amar putusannya, Hakim Mahkamah Agung RI, mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Hari Basuki.

Upaya hukum kasasi itu ditempuh atas vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada terdakwa Aldi Alfarisi alias Kasmu.

Diketahui dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, membebaskan terdakwa Kasmu, Ia dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan.

Namun, Oleh Hakim Mahkamah Agung, Alid Alfarizi alias Kasmu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara. Tak hanya itu, Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan apa bila terdakwa tidak mampu membayar denda.

Vonis Hakim Mahkamah Agung tersebut, sama dengan tuntutan jaksa (conform) pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya yang saat itu menuntut terdakwa dengan tuntutan selama 7,5 tahun penjara.

Skandal kasus yang menyeret Anggota DPRD Bangkalan ini sempat membuat heboh Surabaya. Sebab, ia ditangkap Tim Cobra dan Sub Detasemen Gegana Anti Teror Polda Jatim di Hotel Oval jalan diponegoro surabaya pada tanggal 2 Pebruari 2015. Saat indehoy bersama gadis dibawah umur.

Saat Penggerebekan, petugas melengkapi diri menggunakan senjata lengkap, Hal itu dilakukan karena polisi menduga bahwa terdakwa adalah otak dari aksi penembakan terhadap salah satu aktivis LSM di Bangkalan, Mathur Khusairi.

Melihat terdakwa bersama dengan gadis dibawah umur ia lalu ditangani penyidik dari Subdit Remaja, Wanita, dan Anak-anak Ditreskrimum Polda Jatim.

Sementara, terkait dugaan keterlibatan terdakwa atas Kasus penembakan yang dilakukan pada aktivis Mathur, masih belum diketahui kejelasannya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *