Nyeper, Tiga Sopir Gelapkan Puluhan Karung Gula

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com  – Ingin mendapatkan hasi lebih besar, tiga orang sopir trailer sebuah perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan komoditas pangan akhirnya harus berurusan dengan Unit Resmob Satreksrim Polrestabes Surabaya, dan satu lagi tersangka yang masih dalam pengejaran (DPO).

Ketiga tersangkanya adalah, Rudi Prasetyo (34) warga Simorejosari Surabaya dan Hendrik (35) warga Dsn. Ngasem, Ds Ngasem Lemah Abang Lamongan, dan satu orang rekannya yakni Romadhoni (35) warga Krembung Sidoarjo. Sedangkan satu orang yang dalam pengejaran Polisi bernama Heri yang merupakan otak pelaku penggelapan barang milik PT. KL yang beralamat di Jalan Raya Babat-Jombang KM 25,5 Lamongan tersebut.

Romadhoni mengaku jika dirinya tidak berniat untuk menggelapkan beberapa karung gula yang dimuatnya, itu setelah ada kesepakatan bersama dan dimotori oleh Heri maka dirinya terpaksa melakukan dan tergiur tawaran bagian 1,5 juta rupiah.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno menjelaskan,
kasus tersebut berawal saat PT KL mendapat orderan dari PT GBU berupa  pengiriman gula sebanyak 5000 karung Gula Pasir dari Pabrik Kebun Tebu Mas. Namun pada saat di perjalanan, Kendaraan yang dikendarai oleh Rudi mendadak mogok di daerah Ngimbang Lamongan.

“Saat itulah tersangka Rudy menghubungi tersangka Hari (DPO) untuk dibawakan Head Trailer, dan Hari kemudian menyuruh Romadhoni membawa Head Trailer ke lokasi, selanjutnya mereka mengatur siasat untuk mencuri beberapa karung gula pasir sesampainya di gudang, ” kata  Kompol Bayu kepada beritalima.com, Selasa(08/11/2016).

Penggelapan itu dapat terungkap, Bayu melanjutkan, ketika barang yang sampai di PT GBU dicek dan barang tersebut berkurang dengan jumlah 52 karung di tiap-tiap kontainer dengan total 104 buah karung.

“Semua pelaku menggelapkan sejumlah 104 karung berisi gula dengan total berkisar Rp.30 juta, dan telah dilakukan sebanyak 3 kali “, imbuh Bayu.

Ketiganya ditahan di penjara Polrestabes Surabaya karena melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Barang bukti yang didapat petugas berupa, surat kuasa, Surat Perintah penyerahan barang dan gergaji besi.(ekoyono)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *