LABUSEL, beritalima.com – Kapolsek Kota Pinang Labuhanbatu Selatan KOMPOL SM. Sitanggang atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SH. SIK melaksanakan Giat K2YD Polsekta Kotapinang dalam rangka pemberantasan preman dan premanisme pada hari Jum’at tanggal 20 April 2018 mengamankan satu orang laki-laki An. PN Als. Pandi (24) warga Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang di Jalinsum Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang, Sabtu (21/4/2018).
Pelaku melakukan penyetopan terhadap Mobar Tangki pembawa CPO dan menyuruh agar menyisihkan CPO nya (kencing) namun tidak ada supir tangki yang mau berhenti dan melanjutkan perjalanannya.
“Kemudian pelaku dibawa ke mapolsek Kota Pinang untuk dilakukan interogasi, tetapi karena tidak ada supir truck yang membuat pelaporan, terhadap pelaku dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya”, ujar Kapolsek. (ev@).