Jakarta, beritalima.com
Mantan Waka Polri Komjend (purn) Pol Drs Oegroseno SH termasuk salah seorang tokoh nasional yang menyoroti kasus penangkaran CV Bintang Terang yang ijinnya mati berakibat pemiliknya, Kristin alias Law Djin Ai (60 tahun) dipidana dan divonis penjara setahun.
CV Bintang Terang sudah beroperasi selama 15 tahun dan sudah dua kali mendapat perpanjangan ijin, namun terakhir tiga tahun ijinnya mati dan tidak bisa diperpanjang, karena selalu mengalami kesulitan.
Akibat ijin mati ini Kristin diseret ke pengadilan, walau saat itu ijin edar hingga ijin eksport masih hidup.
Kristin sudah bebas bersyarat minggu lalu (21/09), setelah menjalani hukuman penjara hampir 9 bulan lamanya.
Pengadilan memvonis Kristin satu tahun penjara karena ijin mati, dan semua satwa hasil penangkarannya selama 15 tahun disita untuk negara.
Dari dasar vonis inilah kepala balai besar (Kababes) Konseevasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jatim Nandang Pribadi ngotot mengesekusi lebih dari 500 ekor burung untuk dilepas liarkan dan dibagikan ke Lembaga Konservasi (LK) lain, atau dimusnahkan sebagai opsi terakhir.
Selain proses penangan kasus CV Bintang Terang dinilai banyak pihak penuh kejanggalan, kengototan Nandang mengeksekusi burung-burung ini juga menuai banyak kecaman.
Pemerhati satwa liar Singky Soewadji menilai proses, prosedur dan penempatan serta perlakuan terhadap burung-burung tersebut sangat melanggar ethic and walfare.
“Hingga vonis pengadilan tidak ada yang bisa buktikan bahwa burung di CV Bintang Terang itu ilegal, kecuali ijin tangkarnya mati”, kata Oegroseno yang pernah menjabat sebagai Kapolres Surabaya Timur di era Reformasi.
“Sementara sejak peristiwa ini terjadi, Pendeta Rahmat sudah mencoba mengurus ijin ini, sudah 9 bulan yang lalu, hingga sekarang ijin belum turun karena sengaja dihambat dan dipersilit oleh oknum-oknum petugas di Jatim”, papar Oegro geram.
Oegroseno yang pernah menjabat sebagai Kapolda Sumuti ini menambahkan, kalau ijin mati ini sejak awal bisa dibantu diproses cepat, Bu Kristin tidak perlu dipenjara, kok bukannya dibantu malah dihancurkan dengan kesaksian Niken yang diutus Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) yang mengatakan bahwa ijin mati adalah pidana !”
Menanggapi tim yang dibentuk Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) yang hari ini turun ke Surabaya dan besok ke Jember, Oegro mengatakan :
“Saya hormat dan menghargai langkah Pak Wiratno Dirjen KSDAE, tapi saya tidak setuju staf bawahannya yang bermasalah dilibatkan, apa lagi dijadikan ketua tim (sesuai SK Dirjen Kababes KSDA Jatim Nandang Pribadi ditunjuk sebagai ketua tim-red)”, papar Oegroseno yang juga Ketua Umum Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) ini.
“Sebagai atasan kalau di kepolisian, Kapolda atau Kapolresnya langsung saya copot, saya suruh Propam dan Irwasum periksa dulu, dan dalam kasus CV Bintang Terang harusnya Kababesnya langsung dicopot dan diperiksa dulu, bukan malah dijadikan ketua tim, untuk ketua tim bisa tugaskan dari Inspektur investigasi Itjen”, papar Oegroseno yang juga pernah menjadi komandan pasukan berkuda Polri.
“Jadi, Nandang sebagai ketua tim tidak perlu lagi datang ke CV Bintang Terang, silahkan saja burung yang sudah dieksekusi atas nama putusan pengadilan itu terserah mau diapakan Nandang”, Oegro mempersilahkan.
“Nanti masyarakat juga akan tahu dan melihat, siapa pejabat pertama yang bakan diperiksa dan ditahan di Mabes Polri”, Oegro mengakhiri wawancara. (rr)