Ojek online BeUjek berkerjasama dengan Walepay

  • Whatsapp

Jakarta, Dunia Bisnis dibidang star up ojek online dan transportasi online telah hadir pendatang baru BeUjek, ojek online berbasis aplikasi ini akan menyaingi Grab dan Gojeck.

Ojek online ini diluncurkan sejak tahun 2019, perusahaan ini ride-hailing yang berada di bawah naungan koperasi BeU Abadi Nusantara. Ojek online ini akan bekerjasama dengan perusahaan fintech Walepay dalam mengoperasikan aplikasi nya, Ojek ini digagas oleh Eka Maulana bersama dengan 42 rekannya,salah satu pendiri Beujek adalah pengusaha nasional wibisono, pengusaha yang dikenal sebagai penggagas proyek pengendali banjir Jakarta (JIT) ini telah ikut bergabung untuk membesarkan koperasi BeUjek.

Pendiri Beujek Eka Maulana mengatakan keunggulan layanan ini adalah driver Beujek akan mendapatkan asuransi jiwa sebesar Rp 28 juta. Adapun asuransi kecelakaan plus mendapatkan sembako seperti beras 5 kg per bulan, minyak 1 liter, gula 1 kg dan oli gratis.

“BeU Jek sangat berbeda dengan aplikasi lainnya, kita dibawah naungan koperasi bukan perusahaan sehingga driver otomatis menjadi anggota koperasi,” ujar Eka Maulana menyatakan ke awak media dijakarta Sabtu (22/05/2021).

Pengemudi Beujek berharap mendapatkan kesejahteraan lebih dengan bergabung dengan koperasi ini. Maklum, setiap bulan dan akhir tahun anggota akan mendapatkan sisa hasil usaha karena dianggap sebagai bagian dari pemilik koperasi. Pengemudi juga mendapat kredit motor tanpa uang muka atau down payment (DP).

Lanjutnya, Ketentuan yang harus dipenuhi driver Beujek seperti;
Simpanan Pokok Rp 250.000 (sekali bayar, dicicil Rp 10.000/hari selama 25 hari di bulan pertama), Simpanan Wajib Rp 30.000,-/bulan (dicicil Rp 1.000/hari selama 30 hari), Membeli Helm, Jaket danAtribut lainnya senilai Rp 425.000 (dicicil Rp. 10.625/hari selama 40 hari di bulan kedua), Sinergi Hak Usaha Rp 30.000/hari (pemotongan flat per hari selama 25 hari/bulan) berlaku untuk kota/provinsi, Sinergi Hak Usaha Rp 15.000/hari (pemotongan flat per hari selama 25 hari/bulan) berlaku untuk kota kabupaten Mengisi, Menandatangani Serta Menyerahkan Formulir Permohonan Melampirkan Bukti pelunasan Pembayaran Keanggotaan KOPBAN, Melampirkan bukti-bukti pendukung lainnya untuk memenuhi persyaratan menjadi Anggota KOPBAN.

Menurut wibisono yang juga sebagai pendiri Walepay menambahkan bahwa usaha ojol ini satu satunya yang berbasis Koperasi, dan akan segera bekerjasama dengan perusahaan fintech Walepay.

“Saya berharap usaha berbasis Koperasi ini bisa berkembang di Indonesia, karena lewat koperasi mereka akan merasa memiliki usaha ini, dan usaha koperasi itu tahan banting, tidak mengenal Krisis, kedepan semua unit usaha dibawah naungan Kopban akan bisa mensejahterakan anggotanya,” pungkas wibi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait