OJK Hentikan Kegiatan 29 Investasi Tanpa Ijin

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak awal 2017 telah menghentikan 29 kegiatan perhimpunan dana dan investasi yang tidak memiliki ijin.

Menurut Kepala OJK Kediri, Slamet Wibowo, penghentian ini melibatkan satuan tugas penganganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi atau Satgas Waspada Investasi.

“Perusahaan itu diantaranya, PT Compact Sejahtera Group, PT Inti Benua Indonesia, PT inlive Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda, PT Cipta Multi Bisnis Group, PT Mie One Global Indonesia, PT Crown Indonesia Makmur dan Number One Community,” terang Slamet Wibowo, kepada wartawan, di Madiun, Rabu 8 Juni 2017.

Ada lagi, PT Royal Sugar Company, PT Convesindo, PT Gold Finex Berjangka, PT Trima Sarana Pratama, Talk Fusion, Starfive.com, PT Alkifal Property, Groupmatic170, EA Veo, FX Magnet Profit dan Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara.

“Sedangkan sepuluh lagi adalah Koperasi Harus Sukses Bersama, PT Multi Sukses Internasional, www.assetamazon.com, CV Mulia Kalteng Sinergi, Swis Forex Internasional, PT Nusa Profit, PT Duta Profit, PT Sentra Artha, PT Sentra Artha Futures dan www.lautandana.net,” jelasnya.

Menurutnya lagi, setiap pemeriksaan dan penyelidikan kegiatan usaha entitas-entitas, didasarkan pada pengaduan dan informasi yang disampaikan masyarakat.

“Cuma kewenangan penyidikan, ada di OJK pusat. Untuk yang di daerah, sifatnya pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan dan melindungi nasabah,” tambahnya.

Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah
lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan. (Dibyo).

Foto: Dibyo/beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *