OJK KR 4 Jatim Gelar Cangkruk’an Media di Solo

  • Whatsapp
Kepala OJK KR 4 Jatim, Heru Cahyono (tengah), bersama para narasumber di acara Cangkruk'an Media OJK di Hotel Novotel Solo, Jumat (11/10/2019) sore

SOLO, beritalima.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional (KR) 4 Jawa Timur menggelar acara Cangkruk’an Media OJK di Hotel Novotel Solo, Jumat (11/10/2019).

Kegiatan ini diikuti tidak kurang dari 50 wartawan dari berbagai media. Selain Kepala OJK KR 4 Jatim, Heru Cahyono, hadir pula Direktur Pengawasan LJK 2 dan Managemen Strategis OJK, Mulyanto.

Di samping itu juga mengundang 2 narasumber lain, Irma dari PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) sebagai pelaku industry Fintech Peer to Peer Lending, dan Abdul Rokim mantan Pimpinan Redaksi Jawa Pos.

Kepala OJK KR 4 Jatim, Heru Cahyono, mengatakan, media gathering merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tahun dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai perkembangan terkini industri jasa keuangan.

Selain itu, sebagai ajang silaturahmi dan penguatan sinergi antara OJK dengan pemangku kepentingan terkait dalam konteks pengembangan ekonomi dan pelaksanaan tugas OJK di daerah.

“OJK di daerah akan senantiasa hadir untuk memfasilitasi dan memberikan kemudahan dalam mendukung sektor prioritas pemerintah dimana pada tahun 2019 kebijakan dan inisiatif OJK akan difokuskan pada lima area,” ujarnya.

Lima sektor prioritas itu, pertama, memperbesar peran alternatif pembiayaan jangka menengah dan panjang bagi sektor strategis, baik Pemerintah dan swasta.

Kedua, mendorong industri jasa keuangan untuk meningkatkan kontribusi pembiayaan kepada sektor prioritas seperti industri ekspor, substitusi impor, pariwisata maupun sektor perumahan, dan industri pengolahan.

Ketiga, menyediakan akses keuangan bagi UMKM dan masyarakat kecil di daerah terpencil yang belum terlayani oleh Lembaga Keuangan Formal.

Keempat, mendorong inovasi industri jasa keuangan dalam menghadapi revolusi industri 4.0, dan kelima, memanfaatkan teknologi dalam proses kerja OJK dalam pengawasan lembaga jasa keuangan berbasis teknologi.

Sementara itu Mulyanto mengatakan, lima prinsip harus dipahami semua pihak agar tidak terjadi sengketa dan saling merugikan. Diantaranya, transparansi, perlakuan yang adil, penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau, kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen, dan keandalan.

“Bank atau lembaga jasa keuangan harus trandoaran, harus jelas tentang hak dan kewajiban kreditur. Manfaatnya dan resikonya apa harus dijelaskan dengan jelas, tidak boleh ada syarat dan ketentuan berlaku,” tandas Mulyanto. (Ganefo)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *