Kepala OJK Regional 4 Jatim, Sukamto, di sela acara Pertemuan Tahunan Pelaku Industri Jasa Keuangan 2017 di Surabaya, Selasa (17/1/2017), mengatakan, pengaduan sebanyak itu diterima melalui surat maupun langsung dari konsumen yang datang di kantor OJK.
“Pengaduan paling banyak sektor perbankan, ada 492 pengaduan,” kata Sukamto. Pengaduan sektor perbankan ini antara lain terkait kredit macet, agunan, layanan mobile banking, dan lainnya.
Setelah perbankan, terbanyak kedua perasuransian, 124 pengaduan. Disusul sektor lembaga pembiayaan sebanyak 99 pengaduan.
Selain itu ada 12 pengaduan di sektor pasar modal, 4 pengaduan di sektor dana pensiun, dan 4 pengaduan terkait lembaga lainnya.
Dari sejumlah pengaduan itu terdapat 85 permintaan informasi atau pertanyaan atas legalitas penawaran investasi ilegal seputar penawaran investasi yang berkaitan dengan keuangan antara lain MTN, forex, investasi haji dan umrah.
“Selain itu tentang adanya penawaran investasi di bidang tanaman, komoditas, perkebunan, serta surat pelunasan hutang bank yang dikeluarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Karena itu, untuk mengantisipasi agar masyarakat tidak keliru dalam berinvestasi, OJK Regional 4 Jatim bekerjasama dengan Pemprov Jatim dan unsur penegakan hukum membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi pada September 2016.
Satgas ini bertugas memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Selain itu juga bertugas meningkatkan koordinasi penanganan dugaan tindakan melawan hukum di masing-masing bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. (Ganefo)