Okky Asokawati : Menkes Baiknya Buat Rumusan Insentif Untuk RS Swasta

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima – Insiden RS Mitra Keluarga Cengkareng membuat marah anggota Komisi IX DPR RI. Hal ini disebabkan pihak rumah sakit yang tidak segera menolong bayi yang sedang sesak nafas dan harus bayar dulu Rp19.800.000 baru bisa masuk ke ruang PICU. Padahal bapaknya telah mengambil uang 5 juta dan tidak ada lagi karena di ATM uangnya cuma Rp5 juta.

Sementara diungkapkan Menteri Kesehatan Nilla F Moeloek kepada wartawan akan memanggil pihak rumah sakit dan melakukan investigasi, bila benar terbukti akan memberikan sanksi. Dengan nada yang sama diungkapkan Okky Asokawati, Anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi PPP DPR RI, bahwa Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga di Kalideres, Jakarta Barat, bisa diberi sanksi karena menolak pasien bayi bernama Tiara Debora Simanjorang yang perlu mendapat penanganan medis segera. UU No.36/2009 tentang Kesehatan tegas mengatakan, semua RS wajib menerima pasien untuk penyelamatan jiwa.

“Saya meminta pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi terkait persoalan tersebut. Bila memang RS terbukti melanggar ketentuan UU Kesehatan, hukum harus ditegakkan dan tidak segan-segan untuk memberi sanksi kepada RS,” tegas Okky, Senin (11/9/2017) di ruang Komisi IX DPR RI.

Ia pun menyatakan turut berduka atas meninggalnya bayi Debora yang tak mendapat penanganan medis segera. Padahal, Debora ketika harus masuk ruang PICU (Pediatric Intensive Care Unit), karena ada kelainan jantung dan batuk-batuk. Hanya saja, bayi Debora terganjal biaya admnistrasi yang menyebabkannya tak bisa masuk ruang PICU.

“Peristiwa seperti ini, mestinya tak perlu terjadi bila pihak RS mematuhi UU Kesehatan. Amanat UU itu, RS swasta maupun pemerintah wajib menerima pasien dalam kondisi apapun,” pinta Okky.

Diketahui Okky yang politisi PPP DPR RI, bahwa pihak RS Mitra Keluarga Kalideres ternyata belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ini menyulitkan akses kesehatan bagi para peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS. Menyinggung soal ini, politisi PPP tersebut, mengungkapkan, program JKN dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) masih menyisakan persoalan di lapangan. Pemerintah masih punya utang, karena belum menerbit PP atas UU Kesehatan. PP untuk UU No.44/2009 tentang Rumah Sakit juga belum ada.

“Saya meminta pemerintah untuk segera membuat PP terhadap kedua UU tersebut agar implementasi kedua regulasi di bidang kesehatan itu dapat lebih efektif pelaksanaannya di lapangan,” harapnya.

Sementara soal belum maksimalnya kepesertaan RS swasta dalam BPJS Kesehatan, sebaiknya pemerintah membuat rumusan insentif untuk RS swasta, agar sebaran RS swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan makin banyak.

“Ini harus diakui, fasilitas alat kesehatan yang dimiliki RS swasta jauh lebih banyak dibanding RS pemerintah. Belajar dari peristiwa bayi Debora, pemerintah harus membuat terobosan agar masyarakat dapat akses kesehatan dengan cepat, tepat, dan mudah,” tambah Okky. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *