Oknum Anggota DPRD Ditetapkan sebagai DPO, Ini Penjelasan Kejaksaan Kepsul

  • Whatsapp

Bagas Andy Setiyawan, SH Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com –Kasus dugaan tindak pidana Pilkada 2020 lalu,terkait pengusiran anggota panwas saat kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sula Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-UMAR) di Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Dalam kasus ini, satu oknum anggota DPRD dari Partai Gerindra, M. Nasir Sangaji  ditetapkan sebagai DPO

Pelaksana harian (Plh) Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Bagas Andy Setiyawan menjelaskan untuk perkara tersebut ditetapkan enam (6) orang tersangka, satu (1) orang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik polres, karena tidak diketahui keberadaannya pada saat perkara berjalan, “kata Bagas saat dikonfirmasih melalui pesan Whats App, 0812-3111-xxxx, Selasa (12/10/21)

Lanjut Bagas, Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk lima (5) orang tersangka, jaksa telah melimpahkan perkara ke pengadilan untuk sidang, telah diputus oleh majelis hakim dengan putusan bebas.

“Sehingga jaksa mengajukan upaya hukum untuk perkara tersebut, Lima (5) orang tersangka dan sampai sekarang belum ada putusannya.

“Sementara terhadap satu (1) orang tersangka terkait penetapan DPO, rekan rekan penyidik yang lebih mengetahui statusnya, “ungkap Bagas. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait