PAMEKASAN, Beritalima.com| Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan menangkap IN (23) DPO penjual sabu-sabu, warga Dusun Kramat, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, pada Selasa (4/6/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo menjelaskan, ditangkapnya DPO IN itu karena sebelumnya diketahui telah menjual sabu-sabu seharga Rp 100 ribu terhadap D (20) dan J (22) warga Dusun Kramat, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, pada Sabtu (3/4/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
Setelah didalami lebih lanjut, sabu-sabu yang dijual IN terhadap pembelinya itu, ia dapat dengan cara membeli seharga Rp 100 ribu terhadap WB (34) warga Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
WB ini diketahui sebagai oknum anggota aktif Polres Pamekasan.
“Untuk tersangka IN kami tangkap sedangkan untuk tersangka WB kami panggil dan diamankan,”ungkapnya kepada media. Minggu(18/12/2022), siang.
Sat Narkoba telah lama melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mencari bukti serta telah dilakukan gelar perkara untuk menentukan keterlibatan WB.
“Untuk tersangka kita tangkap karena tanpa hak melawan hukum membeli dan menyalahgunakan Narkotika golongan I jenis Sabu,”pungkas AKP Junairi Tirto Admojo.
Perlu diketahui bersama pengakuan AKP Junairi Tirto Admojo, tersangka WB sudah diperiksa dan ditahan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: SPRIN-HAN/199/XII/HUK.6.6/2022/Satrenarkoba tanggal 6 Desember 2022.