Batu(beritalima),– Pungutan liar (Pungli) diduga dilakukan oleh salah satu oknum pegawai Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu terhadap 30 warga hingga ratusan juta rupiah.
Pegawai berinisial TP selaku staf di BPN beberapa waktu lalu melakukan aksinya kepada salah satu korban bernama Adidah. Dia, mengaku ditarik biaya sebesar Rp 50 juta oleh TP. Namun, sampai sekarang akta tanah miliknya tak kunjung selesai.
Masalah berawal ketika Adidah akan membalik namakan tanahnya yang sudah dibeli supaya menjadi atas nama dirinya. Semula suami korban bernama Andri Suprapto mengurus balik nama sertifikat tanah.
“Suami saya bertemu TP di Kantor BPN dan dia menawarkan bantuan agar cepat selesai namun dengan pundi-pundi uang agar mempermulus urusan,” terangnya didepan awak media, Selasa (7/11/2016).
Usai sepakat dibantu, masih kata korban, oknum tersebut meminta biaya Rp 1 juta-Rp 2 juta berulang kali sampai genap senilai Rp 50 juta. Bahkan yang bersangkutan datang langsung ke rumahnya. Saat ditanya kelanjutan sertifikat, pegawai tersebut selalu beralasan. “Ngaku masih proses dan semacamnya, pokoknya alasan terus,” keluhnya.
Kemudian, sejak tujuh bulan lalu ia hilang kontak dengan oknum pegawai tersebut. Ia bahkan telah mendatangi indekos oknum tersebut, bahkan sudah melapor ke BPN, tapi belum mendapat tanggapan.
“Kabar dari BPN yang bersangkutan sudah tidak masuk 1 bulan lebih,” jelasnya.
Ditempat yang sama, korban lain bernama Endah mengungkapkan sudah mengeluarkan biaya sampai Rp27 juta. Namun, sertifikat balik nama milik orang tuanya belum juga selesai. Padahal, sudah diajukan sejak dua tahun lalu.
“Sama kasusnya, balik nama, tapi sama pegawai tersebut selalu diulur-ulur,” terang dia.
Seluruh korban pungli dan penipuan berharap agar sertifikat miliknya segera kembali serta oknum pegawai tersebut dijatuhi sanksi.
“Kami juga berharap uang yang kami berikan bisa kembali,” harapnya.
Ditempat terpisah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu, Andreas Rochadi, mengiyakan jika salah satu pegawainya melakukan praktik pungli terhadap warga.
Andreas menyebut, oknum pegawai tersebut atas nama Totok Purwantoro, Staf Subsi Pengendalian BPN. Ia mulai bertugas di BPN Batu sejak tahun 2005 dengan golongan IID.
“Benar salah satu staf kami melakukan tindakan tidak terpuji selaku aparat PNS dijajaran BPN,” kata Andreas, saat ditemui di kantornya, Selasa (8/11), siang.
Ia baru mengetahui oknum pegawainya melakukan Pungli ketika beberapa warga laporan dan pengaduan. Kemudian, pihaknya memanggil yang bersangkutan guna dilakukan pemeriksaan, tepatnya Bulan Mei lalu. Selain itu, juga dibentuk tim untuk menyelidiki kebenaran tersebut.
“Setelah kami panggil ia (Totok Purwantoro) mengaku ada 15 orang selaku korbannya,” jelas dia.
Andreas lantas membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menjatuhi sanksi hukuman secara tertulis kepada bersangkutan. Sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.
Selanjutnya, berkas tersebut diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur. Pihak Kanwil kemudian membentuk tim dan pada tanggal 2 November dijadwalkan pemeriksaan.
“Saat jadwal pemeriksaan di Kanwil yang bersangkutan tidak hadir. Kanwil Jatim mengusulkan ke pusat agar dikeluarkan surat pemecatan tidak terhormat bagi oknum tersebut,” bebernya.
Pihaknya juga telah membuat surat edaran ke desa/kelurahan pada Agustus lalu. Menginformasikan apabila ada staf atas nama Totok Purwantoro menawarkan jasa pengurusan sertifikat tanah agar tidak diladeni.
“Sudah kami sebar ke desa. Bahkan, di kantor kami sudah ada tertempel peringatan, bahwa segala pengurusan harus melalui loket,” pungkasnya.(lih)