Kotawaringin Timur, beritalimacom— Di saat Komitmen Pemerintah memberantas segala macam jenis pungli, namun ternyata ada oknum Damang tingkat Kecamatan yang memungut sejumlah uang terkait surat keterangan atau rekomendasi syarat Calon Kades, di Samuda, Kotawaringin Timur (Kotim), Palangkaraya.
Surat keterangan tidak pernah disangsi adat, dan itu adalah salah satu syarat yang harus di penuhi para calon atau kandidat Kepala desa (Kades), dan pada kesempatan tersebut menjadi obyek mencari keuntungan oleh Damang.
Seperti yang disampaikan beberapa orang calon Kades yang minta namanya dirahasiakan, untuk meminta surat keterangan dari Damang harus mengeluarkan sebesar satu juta rupiah per surat.
“Untuk mengurus surat keterangan itu, para kepala desa mengeluarkan uang rata rata satu juta,”ucap salah satu calon pada Beritalima.
Sementara itu di tempat terpisah sawaktu sosialisasi Satgas Saber pungli Kotim di Mentaya Hilir Selatan, Sugianur Asisten 1 Setda Kotim selaku Ketua yang di tunjuk Bupati Kotim Supian Hadi ,ada dasar hukumnya.
“Tak mungkin kalau tidak ada hukumnya itu pelanggaran,” ucapnya kepada wartawan Beritalima
Oknum Damang berinisial E Dari Kecamatan Pulau Hanaut, apa bila benar seperti yang di sampaikan pada Berita lima, maka sudah sepantasnya, juga disangsi adat dan juga di kenakan undang undang Pungli ,atau di biarkan saja,sehingga dilecehkan dan tidak bermartabat.
“Jangan berlindung dibalik atas nama Adat, sehingga orang orang yang mengerti adat jadi pelanggar adat, Kepada Pengurus tertinggi Dewan Adat Kalteng selektif melihat orang yang patut sebagai pemangku Adat,” tukasnya.
(yasir)